Panel AS Minta India Dimasukkan Dalam Daftar Negara Gagal Tegakkan Hak

Beragama Warganya

IMPIANNEWS.COM (AS).

Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (AS) menyerukan agar memasukkan India ke daftar hitam negara-negara yang gagal menegakkan hak beragama bagi warga negaranya.

Komisi tersebut membuat rekomendasi itu dalam laporan tahunannya kepada Kementerian Luar Negeri AS.

Dalam laporan disebutkan bahwa ada penurunan secara signifikan di India dalam hal kebebasan beragama pada 2019. Hal ini merujuk pada minoritas Muslim India yang berada di bawah serangan yang terus-menerus terjadi.

Termasuk juga menyoroti keputusan Presiden India Narendra Modi yang menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang kontroversial. UU ini memberi keleluasaan bagi imigran non-Muslim dari negara seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, untuk menjadi warga negara India. Sementara pemberlakuan ini tidak untuk Muslim.

Komisi itu mencatat India bergabung dengan jajaran "negara-negara yang memiliki perhatian khusus" yang akan dikenakan sanksi jika mereka tidak memperbaiki catatan mereka.

"Pada 2019, kondisi kebebasan beragama di India mengalami penurunan drastis, dengan minoritas agama di bawah serangan yang meningkat," kata laporan itu, seperti dikutip dari AFP, Rabu (29/4).

Ini berarti agar AS memberlakukan tindakan hukuman, termasuk larangan visa pada pejabat India yang mestinya bertanggung jawab akan adanya provokasi dan ujaran kebencian.

Komisi itu mengatakan bahwa pemerintah nasionalis Hindu Modi membiarkan terjadinya kekerasan terhadap minoritas dan rumah ibadah mereka, termasuk juga terlibat di dalamnya tanpa meredam hasutan untuk melakukan kekerasan.

Dalam catatan Komisi, ada sembilan "negara yang memiliki perhatian khusus" pada kebebasan beragama, di antaranya China, Eritrea, Iran, Myanmar, Korea Utara, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan dan Turkmenistan.

Pakistan, saingan bersejarah India, telah ditambahkan oleh Departemen Luar Negeri pada 2018 setelah bertahun-tahun naik banding oleh komisi.

Komisi meminta agar kesembilan negara tersebut tetap berada dalam daftar. Di tambah dengan India.
Tony Perkins, ketua komisi itu, menyebut undang-undang itu sebagai titik kritis, sekaligus menyuarakan keprihatinan terhadap negara yang terletak di bagian Assam di timur laut itu.

"Niat para pemimpin nasional adalah untuk mewujudkan ini di seluruh negeri," kata Perkins dalam konferensi pers online.

"Anda berpotensi memiliki 100 juta orang, sebagian besar Muslim, tidak memiliki kewarganegaraan karena agama mereka.

 Itu jelas merupakan masalah internasional," kata Perkins, seorang aktivis Kristen konservatif yang dikenal karena penentangannya terhadap hak-hak gay yang dekat dengan Presiden Donald Trump.

Trump telah memuji Modi dan dirinya menyerukan larangan semua imigrasi Muslim ke Amerika Serikat ketika ia berkampanye untuk presiden.

Tetapi untuk pertama kalinya setelah bertahun-tahun, India telah menghadapi banyak kritik di Kongres AS. (***


Post a Comment

0 Comments