Preventif Corona, Rektor UNP Keluarkan 13 Kebijakan

SE sebelumnya 
IMPIANNEWS.COM
Padang, --- Tindaklanjuti SE Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020. Juga, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 dan surat edaran Sekjen Kemendibud tentang pencegahan Coronavirus Disesasees-19 (Covid-19), Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri lahirkan 13 kebijakan. 

Salah satunya, menghentikan kuliah tatap muka mulai Senin (16/3/2020). Seluruh jenjang studi dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) alias online.

Keputusan itu dikeluarkan Rektor UNP Ganefri melalui surat tertanggal 14 Maret 2020. Surat bernomor 1530/UN35/TU/2020 tersebut dirilis situs resmi UNP pada tanggal yang sama.

Ganefri terbitkan Surat edaran rektor berisi 13 poin, sebagaimana dikutip dari media langgam.id, seperti berikut:

  1. Perkuliahan teori tatap muka untuk semua program jenjang D3, D4, S1, Profesi, S2 dan S3 dilakukan secara online melalui platform elearning UNP. Hal ini mencoba untuk mengurangi kontak fisik yang langsung antisipasi dalam mencegah virus COVID-19.
  2. Perkuliahan pratikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis ditambahkan dalam bentuk penugasan atau media lainnya.
  3. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Keluarga yang kurang sehat (demam) disarankan untuk tidak datang ke kampus dan melaporkan ke atasan langsung.
  4. Pelaksanaan bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) dilaksanakan secara online, dengan menggunakan email atau platform online lain.
  5. Proposal seminar dan ujian tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) dilaksanakan seperti biasa. Namun, dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran Covid-19.
  6. Pelaksanaan semua kegiatan konferensi/ seminar atau kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak di lingkungan UNP ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya.
  7. Pelaksanaan semua kegiatan ORMAWA di lingkungan UNP maupun pengiriman delegasi keluar UNP ditunda/dibatasi.
  8. Kegiatan pelayanan administrasi dan layanan umum bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap Covid-19.
  9. Semua aktivitas di gedung Pusat Kegiatan Kemahasiswaan (PKM) ditiadakan.
  10. Seluruh civitas UNP dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri
  11. Seluruh civitas UNP direkomendasikan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
  12. Tendik dan tenaga pendidik tetap menjalankan kegiatan seperti biasa. Semua kegiatan di atas kecuali poin 5 dan 8 mulai berlaku pada tanggal 16 Maret sampai dengan 17 April 2020.
  13. Seluruh civitas UNP diharapkan tidak panik dan selalu melakukan tindakan pencegahan penularan penyakit. Seperti: menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun cair dan bilas setidaknya 20 detik dan keringkan. Serta, cegah kontak langsung, mengkonsumsi makanan sehat dan meningkatkan daya tahan tubuh.(rel/014)


Post a Comment

0 Comments