IMPIANNEWS.COM (Padang)
Ditreskrimsus polda sumbar, gelar konferensi pers, dalam rangkah pengungkapan pelaku perdagagan ilegal bahan berbahaya yang diduga air raksa atau merkuri.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas polda sumbar, Kombes pol, Stepanus Satake Bayu Satianto S.I.K . kamis 16 januari 2020 ditreskrimsus lantai 4 polda sumbar.
Team Subdit lV Tipiter berhasil membekuk dua orang pelaku perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) tanpa memiliki suarat izin usaha perdagangan , tersangka berinisial ZR (49), pekerjaan Wiraswasta, warga kabupaten Dharmasraya, tersangka tertangkap dengan barang bukti, 75 botol berisikan bahan berbahaya (B2) yang diduga jenis air raksa atau merkuri dengan merk MERKURI/HG SPESIAL FOR GOLD 99,999% dengan berat masing-masing botol 1kg, dan satu unit handphone merk IPHONE 4 warna putih model A1387fcc, ID BCG.E2430A,IC;579c-E2430A.
Satake Bayu memaparkankan ,terkait tertangkapnya ZR pelaku perdagangan air raksa atau merkuri secara ilegal, tidak memiliki surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2) dengan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya memperjualbelikan bahan berbahaya (B2) air raksa atau merkuri di Wilayah Dharmasraya provinsi sumatera barat.
Pelaku ditangkap pada hari kamis 9 januari 2020 sekitar pukul 04:30 wib, di jorong tanjung salilok kanagarian sikabau kecamatan pulau punjung kabupaten dharmasraya .
Sedangkan pelaku RM (45) pekerjaan swasta , warga padang pariaman, ditangkap oleh Team subdit lV Tipidter dibawah pimpinan wadirreskrimsus AKBP Petrus Canisus E, S,S.I.K dan kasubdit lV Tipiter AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K, M.H , dengan barang bukti 82 botol berisikan bahan berbahaya (B2) dengan merk Mercury/HG Special for GOLD 99,999% dengan berat masing-masing botol 1kg, yang diduja jenis air raksa atau merkuri sebarat 82 kg, barang bukti tersebut dibawa ke mapolda sumbar sebagai barang bukti.
Satake Bayu juga menjelaskan, adapun air raksa atau merkuri digunakan untuk melakukan
penambangan Emas di wilayah dharmasraya dan daerah lainnya yang ada di sumbar.ungkapnya.
kedua pelaku dijerat pasal 104 dan atau pasal 106 UU nomor 7 tahun2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j, UU juncto nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto peraturan menteri perdagangan nomor : 75M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas peratura menteri perdagangan nomor : 44/ M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan distribusi dan pengawasan bahan berbahaya. (Ay)