Syamsurial : Penataan Pohon Pelindung di Kota Payakumbuh, Telah Ada Perwako

Syamsurial
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait Pengelolaan Pohon Pelindung Pada Jalur Hijau, Jalan dan Taman Kota Payakumbuh. Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.

Kepala DLH Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Syamsurial menjelaskan, tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini agar dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut. 

"Dalam menjaga keberadaan dan kelestarian pohon pelindung yang dikelola Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota dan juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh", jelas Syam sapaan akrab bapak yang sudah bisa di bilang sesepuh di DLH Kota Payakumbuh.

Sekretaris DLH Syamsurial saat dihubungi via telfon, Senin (30/9) pagi, menyebut bahwa sasaran dalam pengelolaan pohon pelindung di kota Payakumbuh meliputi pelestarian dan perlindungan terhadap semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

Selain itu, turut disampaikan bahwa pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan terkait pohon pelindung yang dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pada wilayah jalur hijau, jalan dan taman kota haruslah mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh. 

"Terkait izin untuk dilakukannya pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pelindung yang masuk dalam daftar kelola pemda, maka ada 4 aspek yang sebelum dilakukannya proses eksekusi, yakni jenis pohon, diameter, jumlah serta lokasi yang akan dilihat terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merusak tata kota", ujarnya.

Adapun untuk pengajuan permohonan izin pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat haruslah mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

"Warga atau masyarakat yang akan mengajukan permohonan harus membawa lampiran fotokopi KTP, gambar denah lokasi rencana pembangunan pohon pelindung, foto berwarna kondisi awal pohon pelindung dan lokasi sekitar sebelum di eksekusi, serta harus membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban atas izin penebangan pohon pelindung yang sudah ditandatangani oleh pemohon", pungkas Syam.

Sementara itu, untuk sanksi bagi yang melanggar peraturan yang telah dibuat akan mendapatkan ganjaran berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan keputusan Walikota, serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.(ul)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,346,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,2,Pendidikan,947,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,638,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Syamsurial : Penataan Pohon Pelindung di Kota Payakumbuh, Telah Ada Perwako
Syamsurial : Penataan Pohon Pelindung di Kota Payakumbuh, Telah Ada Perwako
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkpJtVn57j_ZbXbHrTNiwYlTByGjmgbvS_xpHDPF5E_QNf3kL0jKPaT-UbR1IACeBIJxCkz6TtVOAHlAZER-X0U4KCsVCNPhMJHPsSe2VynspexYvEJqPjK4qX4F-4z9p2egxSE9eUU1nP/s320/IMG_20190930_212943.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkpJtVn57j_ZbXbHrTNiwYlTByGjmgbvS_xpHDPF5E_QNf3kL0jKPaT-UbR1IACeBIJxCkz6TtVOAHlAZER-X0U4KCsVCNPhMJHPsSe2VynspexYvEJqPjK4qX4F-4z9p2egxSE9eUU1nP/s72-c/IMG_20190930_212943.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/09/syamsurial-penataan-pohon-pelindung-di.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/09/syamsurial-penataan-pohon-pelindung-di.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content