Prof. Ardanis katakan KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan. |
Pemerintah Kota Padang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023, sesuai amanah UU No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, maka wajib dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Penyusunan KLHS ini mengacu pada Permendagri No.17 tahun 2028, Menegaskan Tim penyusun KLHS RPJMD di tetapkan dengan keputusan Kepala Daerah, melakukan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang mencakup diantaranya, a. kondisi umum daerah, b. capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan. c. pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, pelaku usaha dan Akademisi.
Hal itu, disampaikan Prof. Ardanis Arbain, sebagai Ketua Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) RPJMD Kota Padang tahun 2019 - 2024, di gedung putih Palanta rumah dinas Wali Kota Padang, Rabu (21/8).
Prof. Ardanis katakan KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan.
KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif kebijakan, rencana dan /atau program yang dapat mengoreksi, menyempurnakan dan menambahkan upaya dalam mencapai TPB. sebut Prof. Ardanis Arbain.
Hadir dalam acara kajian lingkungan hidup strategis antara lain Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekda Amasrul, Kepala Dinas, Dishub, DKK, Pertanian, DLH, Kebakaran, Diknas, Kestra, BAPEDA. PURS, Perdagangan dan Perindustrian.
( taf).
0 Comments