DPRD Sumbar Bersama Pemerintah Provinsi Mengesahkan Rancangan Ranperda, Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Menjadi Perda

IMPIANNEWS.COM (Padang).

DPRD Sumatera Barat bersama dengan Pemerintah Provinsi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi peraturan daerah (Perda).                                                                         
Ketua Dprd Sumbar H.Hendra Irwan Rahim pada pembukaan Rapat Paripurna dalam Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Rabu, 7/08/2019 di Ruangan Sidang Utama DPRD Sumbar.
DPRD Sumbar telah menyetujui Usul Prakarsa terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi prakarsa DPRD bersama pemprov Sumbar.  
                                                                            Untuk penataan penyelenggaraan tenaga kerja di Sumatera Barat melalui, Komisi II bidang Ekonomi bersama pemprov Sumbar dengan memakan waktu yang cukup lama,  Hendra menjelaskan dalam rangka pembinaan terhadap pembentukan produk hukum daerah, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, maka Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II .

Ada dua poin penting yang dikoreksi dari hasil fasilitasi oleh Kemendagri, berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/3724/OTDA tanggal 15 Juli 2019,” ucap Hendra.

Ia menyebutkan, penyempurnaan pertama adalah mengenai pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakayan tenaga kerja lokal oleh perusahaan  yang beroperasi di daerah.    Pengaturan ini dihapus karena dianggap diskriminatif terhadap pencari kerja dari daerah lain.                                                                                        Padahal pengaturan tersebut dibuat dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal, tanpa mengesampingkan aspek profesionalitas dan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi Daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah juga dihapus. Pertimbangan akreditasi LPK merupakan kewenangan pemerintah.

“Padahal dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014, bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan melakukan akreditasi LPK yang ada di daerah,” katanya.

Hendra mengakui, pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan memakan waktu cukup lama, hal itu disebabkan banyak muatan Ranperda yang harus disesuaikan kembali dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.    

Setelah melalui proses panjang, akhirnya DPRD Sumatera Barat melalui Komisi II bersama pemerintah daerah telah dapat merampungkan pembahasan.

“Penyesuaian itu dilakukan karena naskah akademis dan draft Ranperda awal yang disampaikan disusun sebelum keluarnya beberapa regulasi terkait dengan, pelaksanaan empat sub urusan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tutupnya  (Ay)