Dihadiri Kakankesbangpol, KPU Payakumbuh Gelar Rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye 2019

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bersama Pihak terkait di Aula Lantai II Kantor KPU Kota Payakumbuh pada Selasa (30/07/2019). 

Tampak hadir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh Suci Wildanis sebagai Nara Sumber, Polres Kota Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Kesbangpol Payakumbuh sebagai Narasumber, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 dan Media Pers.

Ketua KPU Kota Payakumbuh Bapak Haidi Mursal, SP, saat membuka rapat evaluasi tersebut menuturkan, bahwa sesuai dengan amanat Peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019, selanjutnya diadakan evaluasi fasilitasi kampanye. 

"Evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan, guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya," tutur beliau yang didampingi oleh Komisioner lainnya. 

Rapat Evaluasi dipandu langsung oleh Ketua Divisi SP3MSDM Ibuk Nina Trisna S.HI yang mengungkapkan, kegiatan ini menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan apa saja inventaris masalah dalam fasilitasi kampanye Pemilu 2019 lalu, sehingga dapat menjadi bahan untuk evaluasi, yang keseluruhanya dirangkum untuk nantinya disampaikan pada KPU Provinsi dan KPU RI.

"Oleh karenanya, nanti kami akan mempersilahkan untuk menyampaikan segala hal mengenai kampanye agar menjadi perbaikan, dan selebihnya bisa menyampaikan melalui Lembaran Kerja DIM yang telah kami bagikan," ujarnya. 

Dari evaluasi fasilitasi kampanye ini muncul berbagai pertanyaan terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan itu semua telah dirangkum sebagai dokumen untuk menyusun evaluasi dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2019, sehingga ada penyempurnaan nantinya.

Menurut Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kota Payakumbuh, evaluasi fasilitasi kampanye ini penting dilaksanakan, sehingga diketahui apa saja aturan kampanye yang kurang sesuai dengan permintaan peserta pemilu, dengan harapan kedepannya peningkatan kampanye yang dilaksanakan dalam Pemilu, berjalan lebih baik dan maksimal, yang mengacu pada aturan yang semestinya.(rel/ul)