Pengacara Eggi Sudjana Protes, Tunjukkan Buku People Power Jokowi

Kalau memang dia anggap ini (people power) pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 itu juga harus diusut,
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri memprotes kepolisian atas penangkapan kliennya dengan tuduhan makar. Menurut dia, ujaran people power juga pernah diserukan oleh kubu Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014.

"Kalau memang dia anggap ini (people power) pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 itu juga harus diusut," kata Al Katiri di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Mei 2019.

Alkatiri membuktikan ujaran people powerpernah diutarakan pihak Jokowi dalam sebuah buku. Ia menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power. 

Buku itu ditulis Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia. Sampulnya adalah foto konser dalam dua jari untuk mendukung Jokowi. Buku itu memang merekam gerakan rakyat yang mendukung Jokowi pada Pilpres 2014, khususnya soal kemunculan gerakan relawan yang secara organik dan demokratis.

Alkatiri mengatakan seruan yang dilakukan kliennya bermaksud untuk menyuarakan kedaulatan rakyat, bukan makar. Dia mengatakan aksi turun jalan itu dilindungi aturan. Sama seperti ketika aksi 212 dan 411 yang bertujuan menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap karena dugaan penistaan agama.

Alkatiri bilang dua aksi itu juga bisa dikategorikan people power. Media luar negeri, kata dia, juga menyebut aksi itu sebagai people power. "Itu bahasa Inggris sesuai konteksnya, kemudian kok dibawa ke makar," kata dia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Eggi Sudjana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore, 13 Mei lalu.

 Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusut setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.


sumber : tempo