KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid

Muhammad Kayan memberikan uang suap kepada Muzani karena ”memenangkan” tender proyek jembatan kepada dirinya. Total uang suap yang diberikan Rp 460 juta.
IMPIANNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzani Zakaria, sebagai tersangka suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan Ambayan di daerahnya, yang menggunakan anggaran tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, pada Januari 2018, Muzani mendatangi pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK), pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB).

"Itu Muzani membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran itu, MYK menyatakan berminat," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Kemudian, pada bulan Februari dan Maret 2018, Muzani kembali menawarkan proyek untuk pembangunan Jembatan Ambayan, kepada Muhammad Kayan.

"Muzani diduga memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan milik MYK," ujar Basaria.

Anggaran tahun 2018 Kabupaten Solok untuk pembangunan Jembatan Ambayan mencapai Rp 14,8 miliar dan akhirnya dipegang oleh Muhammad Kayan.

Selanjutnya, Muhammad Kayan memberikan uang suap kepada Muzani karena ”memenangkan” tender proyek jembatan kepada dirinya. Total uang suap yang diberikan Rp 460 juta.

"Pemberian uang dari MYK (Muhammad Kayan) kepada Muzani dalam rentang waktu April -Juni 2019," kata Basaria.

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.
Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta,” jelas Basaria.

Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kayan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

sumber : suara.com