Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Meringkus 7 Pelaku Pengedar Narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat kembali meringkus 7 pelaku pengedar Narkoba.             
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat kembali meringkus 7 pelaku pengedar Narkoba.                                 

Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, kamis 25/04/2019 di gedung Polda Sumatera barat. 

Ada enam kasus Narkoba yang sudah terungkap selama bulan april 2019 ini diantaranya, pada hari Kamis 11 April di Kec. Nanggalo padang, dengan tersangka berinisial YI 31 thn dengan barang bukti, 7 butir extasi seberat 2,11 Gram. 

Kemudian hari jum'at 12 April di Jln. S. Parman padang, dengan 2 orang tersangka TA 28  thn dan FI 23 thn dengan barang bukti 9 peket sabu seberat 66,49 Gram dan 3 buah Handphone satu timbangan, korek api, dan plastik pembungkus, dan juga dihari yang sama pada pukul 15.00 Wib di Bungus Barat padang, atas nama DC 44 thn dengan barang bukti satu paket ganja seberat 950,05 Gram, dan satu buah handphone.  

Berikutnya Jum’at malam 12 April di Pasar Gadang Padang Pariaman dengan tersangka IR 44 thn dan barang bukti sabu seberat 63,24 Gram, satu buah handphone.  

Pada Sabtu 20 April 2019, Ditresnakoba kembali menangkap dua kasus peredaran narkotika jenis Ganja tersangka dengan inisial RN ditangkap dilapangan bola Semen Padang, dengan barang bukti seberat 566,37 Gram.         

Selanjutnya IE 26 thn dengan barang bukti ganja seberat 2031,75 Gram,penangkapan dilakukan di pinggir jalan Indarung padang.          6 kasus pengedar narkoba hingga saat ini semua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumbar, dan akibat perbuatannya tersangka akan dikenakkan pasal 114 ayat 2 dengan sub pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara, tutupnya. (Ay)