Ombudsman Minta Kemenag dan Diknas Jauhi Maladministrasi Dalam PPDB

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pemangku pendidikan (Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan) menggelar penandatanganan komitmen terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk tingkat SD hingga SMA akan dilakukan secara transparan. Penandatanganan komitmen ini difasilitasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Kesempatan itu, pemangku pendidikan komitmen tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama yang ditandatangani perwakilan masing-masing pihak di Padang, Selasa (26/03/2019)

Para pihak yang menyatakan komitmen tersebut yaitu Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Pendidikan Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri dan Swasta Kota Padang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri dan swasta Kota Padang, Kelompok Kerja Madrasah Aliyah Kota Padang.

"Komitmen ini untuk meneguhkan sikap para pihak agar dalam penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan dan tanpa diskriminasi. Poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan maupun pelanggaran, termasuk berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB dan pada saat pendaftaran ulang.

Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Asel Wahidi mengingatkan pihak sekolah / madrasah harus mengumumkan daya tampung pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai salah satu bentuk transparansi kepada publik.

"Mengacu kepada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 dinyatakan sekolah wajib mengumumkan daya tampung siswa atau berapa kuota yang akan diterima. Selain implementasi PPDB zonasi dan pengumuman daya tampung, sekolah wajib mengalokasikan kuota sebanyak 20 persen bagi siswa tidak mampu,"sebut Adel Wahidi pada diskusi kelompok terpumpun dengan tema 'Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Transparan dan Bebas Maladministrasi.' 

"Jangan sampai ada siswa yang rumahnya dekat dengan salah satu sekolah, tapi malah diterima di sekolah yang jauh. Selama ini kerap tidak jelas berapa jumlah rombongan belajar yang tersedia dan berapa siswa yang hendak diterima sehingga berpotensi ada penambahan di kemudian hari," kata dia.

"Kemudian jika ada laporan dan temuan harus ditindaklanjuti dan diselesaikansecara cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia.

Kemudian membuka saluran pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama serta diinformasikan di papan informasi setiap sekolah secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Selanjutnya mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap sekolah yang melakukan penyimpangan maupun pelanggaran, termasuk berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 maupun pada saat pendaftaran ulang.

Berikutnya bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan lembaga pengawas lainnya, serta menindaklanjuti permintaan klarifikasi, saran perbaikan, dan rekomendasi berkenaan temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan rangkaian PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Lalu menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan rangkaian PPDB TA 2019/2020, kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan mengatakan pihaknya menyediakan jalur ekonomi tidak mampu dalam penerimaan siswa baru pada 2019.

"Jalur ini ditetapkan dengan keputusan kepala dinas berdasarkan bukti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kuota untuk siswa miskin sebanyak 20 persen dan mekanismenya akan dipertajam agar tepat sasaran,"kata Danti Arvan.

Sementara Kabid Pembinaan SLB Dinas Pendidikan Sumbar Irman menyampaikan pihaknya sudah menetapkan zonasi kabupaten/kota untuk penerimaan siswa baru tingkat SMA mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010.(ul)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,63,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,418,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,997,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,324,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,671,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Ombudsman Minta Kemenag dan Diknas Jauhi Maladministrasi Dalam PPDB
Ombudsman Minta Kemenag dan Diknas Jauhi Maladministrasi Dalam PPDB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJp3vQ_hABz78ZZDx79iCVyLMpTsm-MxuWhxodeoVQtJt-kNJGtf04wBiHs0JHYYYuAbxoOt31UhyphenhyphenoAz7fNXmAk4trucXknMxVwjlIyjIUUY1y52Pqb7asLbei9fO8XB5pFPCYSOSKz9Lg/s640/IMG-20190326-WA0108.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJp3vQ_hABz78ZZDx79iCVyLMpTsm-MxuWhxodeoVQtJt-kNJGtf04wBiHs0JHYYYuAbxoOt31UhyphenhyphenoAz7fNXmAk4trucXknMxVwjlIyjIUUY1y52Pqb7asLbei9fO8XB5pFPCYSOSKz9Lg/s72-c/IMG-20190326-WA0108.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/03/ombudsman-minta-kemenag-dan-diknas.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/03/ombudsman-minta-kemenag-dan-diknas.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content