Menkeu Sri Mulyani Indrawati Usulkan: PPN BM Kendaraan Bermotor Menjad di Bawah 3.000 cc dan di Atas 3000 Cc

IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat. 

Alasannya, untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah,

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan baru nanti, penghitungan PPnBM-nya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc, hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc, dan lebih besar dari 3.000 cc.

"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/3/2019).

Dalam aturan baru, Kementerian Keuangan mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya.

Berbeda dengan aturan saat ini yang justru mempertimbangkan besaran cc mobil.

Bila dalam aturan saat ini tipe kendaraan dibedakan menjadi sedan dan non sedan, maka ke depan tidak akan ada pembedaan sedan dan non sedan.

Kemkeu mengusulkan supaya diberikan insentif PPnBM bila kendaraan tersebut termasuk dalam kendaraan beremisi rendah. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).

Dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Menurut Sri Mulyani, sampai saat ini industri alat angkut baru berkontribusi sebesar 1,76% terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 260,9 triliun.

"Melihat basis yang masih kecil ini terdapat potensi ekspor dari kendaraan bermotor. Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri. Ini juga untuk meningkatkan ekspor," tutur Sri Mulyani.

Namun perubahan PPnBM ini tak harus dilakukan sesegera mungkin. Dia menjelaskan, atas diskusi dengan para pelaku usaha, rencananya aturan ini akan berlaku pada 2021.

Dengan begitu, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknolodi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.


Sumber : tribun.com

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,21,Bank Nagari dan PT KAI Dukung Penuh HUT IKW-RI,1,Bank Nagari Raih Penghargaan Bergengsi 7th Top Digital Public Relations Award 2025,1,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Bentuk Sinergi Positif Dunia Usaha dan Media,1,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,233,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,3,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,480,Kasus,22,Kepedulian dan Kontribusi Tuk Negeri,1,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,12,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lahirkan Semangat Rasa Persatuan,1,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,472,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5383,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1063,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,342,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sukra Rahmat Putra "HUT ke-9 IKW-RI,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Menkeu Sri Mulyani Indrawati Usulkan: PPN BM Kendaraan Bermotor Menjad di Bawah 3.000 cc dan di Atas 3000 Cc
Menkeu Sri Mulyani Indrawati Usulkan: PPN BM Kendaraan Bermotor Menjad di Bawah 3.000 cc dan di Atas 3000 Cc
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1e_5K4cytxXONwkoqbTFDPllaDm3pwx3egbadFaeNKiPA97qCJnjvtsdSAgZ5NbY6Tkj4v7u_6_0UDV-vKN-aCLl9A1Ykx18g3SbQ4-mUvzn_Xot6IVtPMc0R1Y6BJX7r7oE5p6Qrh2Uj/s400/sri-mulyani__2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1e_5K4cytxXONwkoqbTFDPllaDm3pwx3egbadFaeNKiPA97qCJnjvtsdSAgZ5NbY6Tkj4v7u_6_0UDV-vKN-aCLl9A1Ykx18g3SbQ4-mUvzn_Xot6IVtPMc0R1Y6BJX7r7oE5p6Qrh2Uj/s72-c/sri-mulyani__2.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/03/menkeu-sri-mulyani-indrawati-usulkan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/03/menkeu-sri-mulyani-indrawati-usulkan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content