Ajakan Jokowi Gerakan Putihkan TPS, Gatot Nurmantyo: Ini Larangan Ada di Undang-undang

Purnawirawan Gatot Nurmantyo memberikan komentar terkait gerakan putihkan TPS
IMPIANNEWS.COM.

Purnawirawan Gatot Nurmantyo memberikan komentar terkait gerakan putihkan TPS yang santer didengungkan oleh calon presiden (capres), Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Gatot melalui Instagrammiliknya, @nurmantyo_gatot,  Jumat (29/3/2019).

Namun, Gatot tak terang-terangan memberikan komentar itu melalui unggahan video yang menampilkan purnawirawan Hendropriyono.
Dalam pembicaraannya itu, Hendriyopono mengatakan bahwa saat ini Pilpres bukan hanya soal capres Jokowi dan Prabowo saja.

Pertempuran bukan sekedar pertempuran Prabowo dengan Jokowi," ujar Hendriyopono melalui video.

"Tapi pertempuran antara merah putih dengan bendera hitam, antara Pancasila dan Khilafah, maka hari ini kita datang ke sini untuk menolak mereka."

"Bahkan menolak dari proses demokratisasi domain yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019, jadi saya minta kepada seluruh bangsa, pada seluruh anak bangsa tolak gerombolan yang telah mengotori Pilpres 2019 nanti, kalau ini ditolak kami akan turun, dan tolak."

Hendriyopono juga mengomentari soal adanya ide putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didengungkan oleh Jokowi.

"Aksi konsentrasi seperti di masjid, kemudian ada ide untuk membangun dapur umum, ada instruksi untuk memutihkan TPS, ini salah satu bentuk teroris, teror pada bangsa ini," ujar Hendriyopono.

Mengomentari pernyataan Hendiyopono, Gatot memberikan peringatan.
Jangan lupakan sejarah dan jangan mau dipecah belah sama orang2 yang haus kekuasaan !!!!," tulis Gatot.
Postingan Gatot soal pernyataan Hendriyopono, Jumat (29/3/2019). (Instagram @gatot.Nurmantyo)
Pernyataan Gatot itu juga didukung dengan aturan undang-undang soal pemilu.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan pakaian berwarna saat pencoblosan di TPS.

Akan tetapi, ada larangan yang mengikat pemantau pemilu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.
"Bagian Keenam

Larangan Bagi Pemantau Pemilu Pasal 442 Pemantu Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan

Pemilu;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk

memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang

Penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang

memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas

apapun dari atau kepada Peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan

pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan

berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan

sebagai pemantau Pemilu."
Dari poin e dijelaskan, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung peserta Pemilu, dalam hal ini pakaian putih yang merujuk pada paslon 01 juga dilarang.

Sementara itu, Jokowi memberikan imbauan para pendukungnya untuk putihkan TPS pada Selasa (26/3/2019

Dilansir oleh Kompas.com, Jokowi mengimbau pendukungnya untuk mengenakan pakaian putih pada hari pencoblosan Pemilu 17 April 2019.

"Jangan lupa, saya ingatkan, tanggal 17 April itu kita pakai baju putih," ujar Jokowi.
Jokowi lantas memaparkan alasan mengapa pendukungnya harus mengenakan pakaian berwarna putih pada saat hari pencoblosan.



"Karena yang mau dicoblos nantinya bajunya putih. Karena kita adalah putih, putih adalah kita," ujar Jokowi.(*)