Mal Pelayanan Publik Kota Padang diresmikan MenPAN – RB

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) H. Syafruddin bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Arbit, dan Wali Kota Padang H. Mahyeldi, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang.

Peresmian berlangsung di lokasi MPP Kota Padang yakni di Gedung Pasar Raya Blok III Lantai 4, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 27 Desember 2018. 

Wali Kota Padang H. Mahyeldi dalam sambutannya menyatakan, secara total, MPP Kota Padang akan melayani 104 jenis layanan perizinan dan non - perizinan dari 84 instansi pemerintah daerah dan 20 instansi vertikal BUMN - BUMD. Pada tahap awal, telah bergabung 4 Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Kota Padang dan 10 instansi vertikal dibawah Kementerian / Lembaga dari pemerintah pusat serta unsur Perbankan.

“Melalui MPP, semua bentuk pelayanan perizinan akan disediakan sehingga masyarakat hanya perlu ke satu tempat. MPP ini adalah mal-nya perizinan, semua layanan perizinan akan tersedia di sini”, ujar H. Mahyeldi. 

Peresmian MPP Kota Padang juga dihadiri para Bupati dan Wali Kota di Sumatera Barat, kepala dinas PMPTSP provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, kepala Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan pengusaha, dan media. 

Di hadapan para hadirin, Wakil Gubernur Sumatera Barat Narsul Arbit menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Wali Kota Padang serta jajarannya karena sudah menjadi inisiator pertama pengoperasian MPP di Sumatera Barat. 

“Kami mengucapkan terima kasih, Pak Wali, karena MPP ini pertama di Sumatera Barat. Masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin dari kantor ke kantor, sekarang cukup satu tempat, di sini”, ungkap Nasrul. 

Sementara itu, MenPAN - RB berpesan agar hadirnya MPP ini dapat berkontrubusi positif bagi pembangunan pelayanan publik di Sumatera Barat. Menurut MenPAN - RB, perubahan positif di daerah memiiki sumbangsih dengan porsi dominan terhadap pembangunan di tataran yang lebih luas. 

“Apa yang diusahakan terkait kepentingan bangsa dan negara 80 persennya ada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah terus menggenjot inovasi di pemerintah daerah”, dan pemerintah Kota Padang sudah mengambil porsi melaksanakan 80 persen urusan di daerah dengan megoperasikan MPP, ujar MenPAN - RB H. Syafruddin. MenPAN – RB juga mengatakan bahwa MPP Kota Padang, merupakan MPP pertama di pulau Sumatera.

MPP Kota Padang dibentuk berdasarakan Peraturan Menteri PAN - RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Kepmen PAN - RB Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Percontohan MPP Tahun 2018. Berdasarkan Kepmen PAN - RB tersebut, Kota Padang merupakan salah satu kota percontohan untuk mengoperasikan MPP pada tahun 2018. 

Sebagai tindak lanjut dari dua regulasi di atas, MenPAN - RB dan Wali Kota Padang menandatangani MoU pada bulan Februari 2018 tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan MPP tahun 2018. 

Rilis ini dibuat oleh:
DPMPTSP Kota Padang.
Informasi lebih lanjut, hubungi: 
Sfero, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Padang 085274085252