Pemilihan Ketua dan PengurusKT Kelurahan Payolansek, Gagal Digelar

Ketua FK KT Kota Payakumbuh, Ade Vionora
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Akibat tidak lengkapnya anggota serta mantan pengurus Karang Taruna (KT) yang hadir, pemilihan pengurus baru Karang Taruna Kelurahan Payolansek diundur beberapa hari kedepannya. Menurut rencana sebagaimana undangan yang telah disebar, malam ini Sabtu (24/02/2018) pemilihan pengurus baru itu akan digelar di aula pertemuan Kantor Lurah setempat. Tampak hadir malam itu Ketua LPM, Syukri Yusuf, Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Muhammad Hasan

Sebagaimana diterangkan Lurah Payolansek, Budi Kurniawan, diundurnya pemilihan pengurus baru Karang Taruna masa bakti 2018-2021.

" Pemilihan memang telah dirancang malam ini dan kita siap memfasilitasi. Malam ini juga sudah hadir Ketua LPM beserta tokoh masyarakat bersama Ketua FK KT Kota Payakumbuh. Kita ingin pemilihan ini berjalan secara demokratis, masing-masing RW mengusulkan bakal calonnya dan menulis visi misinya. Sehingga kita bisa mendapatkan pengurus karang taruna yang benar-benar bisa berperan dan bekerjasama dengan lembaga lainnya di kelurahan. Akhirnya, Pemilihan pengurus di skor dulu karena kurangnya keterwakilan pemuda dari masing-masing RT dan RW. Forum memutuskan untuk malam ini cukup memilih panitia pemilihan pengurus saja. Kita optimis KT Payolansek akan menjadi KT percontohan untuk Payakumbuh Barat, mendatang," terang Budi Kurniawan. di WA pribadinya pada Sabtu malam (24/02/2018).

Peserta rapat 
Sementara itu Ketua Forum Karang Taruna Kota Payakumbuh, Ade Vionora yang hadir bersama pengurus membenarkan adanya pengunduran pemilihan pengurus KT Kelurahan Payolansek ini.

" Benar, kita bersama forum putuskan pemilihan pengurus ini diundur dulu, sehingga akan lahir komitmen dari anggota dan pengurus Karang Taruna setempat," ucap Ade yang juga pengurus KT Provinsi Sumatera Barat ini.

Sesuai dengan Permensos RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna pada BAB IV Keorganisasian, Keanggotaan, dan Kepengurusan. Bagian Ketiga kepengurusan pada Pasal 10 Poin 2 dijelaskan Masa Jabatan untuk KT  Untuk tingkat desa/kelurahan ke bawah 3 tahun dengan jumlah Pengurus 35 orang. Pemilihan pengurus harus dihadiri 2/3 anggota. Karena tidak memenuhi kuota, pemilihan kita undur," sebut Ade Vionora yang hadir bersama Yonaldi, Novanto, Fetro, Yance dan Yulidarnis.

Saat dihubungi kembali di WA pribadinya, Lurah Budi Kurniawan, karena kepengurusan KT yang dulu diketuai Ferri telah berakhir. Kita berhasrat pengurus baru akan terbentuk secepatnya.


"Kita ingin pengurus betul orang yg bisa menjalankan organisasi, bukan asal tunjuk saja terus lurah bikin SK nya. Kita ingin perbaikan demi masa depan dan kemajuan Karang Taruna.  Kalau nanti pemilihan berjalan seperti yang kita rencanakan akan dijadikan percontohan kata Ade Vionora kepada kami," pungkas Budi Kurniawan.ul