KPU Kota Padang Sosialisasikan Peraturan UU No. 4 Tahun 2018

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Kompanye damai mari kita ciptakan bersama  demi kelangsungan jalannya proses demokrasi  di indonesia oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Padang sesuai peraturan KPU No.4 Tahun 2018. yang mana nanti dapat di cintai rakyat dan  KPU juga mendapat kepercayaan sebagai pelaksana Pemilihan kepala daerah yang di percayai pemerintah dan Masyarakat.

Disampaikan Ketua KPU Kota Padang M. Sawati dalam kata sambutannya sebelum membuka dengan resmi  acara sosialisasi peraturan KPU No. 4 tahun 2018. Tentang kompanye pemilihan umum Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2018 di gedung KPU Jalan Gunung Sarik Baypass  Padang, Rabu (7/2).

Ketua KPU Kota Padang, M Sawati  membuka secara resmi acara sosialisasi  kegiatan  peraturan KPU  No. 4 Tahun 2018, sangat perlu sekali diadakan penyuluhan  agar masyarakat paham betul tentang aturan dan peraturan tentang proses Pilkada sampai di lantiknya seorang pemimpin, ujarnya.

Kompanye Pilkada Kota Padang di mulai tanggal 15 Februari s/d 23 Juni 2018, dan penjoblosan tanggal 27 Juni 2018 mendatang,  semoga di masa kompanye kondisi Kota Padang aman dan tertib serta masyarakatnya cerdas menempatkan diri menjadi seorang pemilih yang berlian tidak memperngaruhi orang lain,  sebut M, Sawati.

Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Multi Syafie,  agenda pilkada padang berkait dengan pemilu tahun 2019 nantinya.

Tanggal 15  Februari 2018 sudah dapat di gua tiangnya untuk laksanakan kompanye secara santun dan saling menghargai, tidak boleh merusak atribut seorang calon yang di usung partai maupun perorangan, sebab ini sebuah proses demokrasi di nusantara ini, ujar Ketua KPU Sumbar.

Kompanye sudah jelas menawarkan visi dan misi serta program  Paslon dari calon peserta pilkada baik perorangan maupun di usung beberapa partai yang di sampaikan pada KPU.

Wahyu Irama Putra Wakil Ketua DPRD Kota Padang,  tentu KPU telah menentukan lokasi-lokasi tempat pemasangan spanduk, iklan dan brosur sesuai aturan yang telah di sepakati.

Disamping wahyu meminta pada KPU memperduli peranan Pers tanpa ada bantuan dari semua Pers  media cetak, elektronik  dan media omline untuk menyebarluaskan informasi Pilkada Kota Padang orang tidak akan tahu, kapan di mulai dan kapan penjoblosan di laksanakan, sebut Wahyu

Terakhir kami sangat mempercayai KPU,  maka itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh gamang dan cemas atau merasa takut,  sehingga proses pilkada di Padang berjalan lancar dan damai nantinya.

Jadi, kami ada bersama KPU, maka itu, jalankan  semua kegiatan sesuai dengan prosesnya dengan sebaik mungkin penuh dengan rasa tanggungjawab. (tf).