TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 bungkus vape narkoba yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisalT (38) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, pada Minggu (5/10/2025).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas68 bungkus bertulisan “SHIELD FROG” dan 13 bungkus “THE GODFATHER”, seluruhnya berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, sejenis bahan psikotropika yang berbahaya bila disalahgunakan.
Dalam hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah membeli lima bungkus vape narkoba untuk Rp1,4 juta per bungkus dan menjualnya kembali dengan harga hinggaRp3,5 juta per bungkus. Karena tergiur keuntungan besar, pelaku kemudian memesan lagi 80 bungkus senilai Rp52 juta dari seorang pemasok bernama Yenny untuk dipasarkan di Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi oleh mesin X-ray yang mengandung narkoba. Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Kasus ini kini dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan pengiriman dan distribusi narkoba vape melintasi negara tersebut. Polri juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran cairan rokok elektrik ilegal yang bisa mengandung zat berbahaya dan menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
