Impiannews.com. Talang - Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam dunia kerja menjadi fokus utama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Agus Syahdeman, SE. Hal itu ia wujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang digelar selama dua hari, Sabtu–Minggu (25–26 Oktober 2025) di Istana Crown & Coffee Talang, Kabupaten Solok.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat mulai dari pekerja dan pelaku usaha, hingga pengurus DPD KNPI dan Karang Taruna dari sejumlah nagari. Mereka hadir dengan semangat untuk memperdalam pengetahuan mengenai aturan ketenagakerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Dalam pemaparannya, Agus Syahdeman menegaskan bahwa sosialisasi perda bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tanggung jawab nyata seorang legislator untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perda bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk dijalankan. Tugas kami memastikan setiap regulasi yang telah disahkan benar-benar sampai ke masyarakat, agar tidak berhenti di atas kertas,” tegas ASD qdi hadapan peserta.
Pak Dewan ASD menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan tumbuh kesadaran kolektif antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan produktif.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, yang hadir sebagai narasumber utama, menyoroti pentingnya peran publik dalam mengawal pelaksanaan perda tersebut.
“Perda ini harus diketahui oleh masyarakat agar bisa dipatuhi bersama. Pemahaman yang baik akan membuat kita lebih siap melindungi hak-hak tenaga kerja,” jelas Ridwan.
Suasana sosialisasi berjalan interaktif dan penuh antusiasme. Peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait praktik ketenagakerjaan di lapangan. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial di daerah.
Menutup kegiatan, Agus Syahdeman menyerahkan dokumen Perda Ketenagakerjaan kepada perwakilan DPD KNPI Kabupaten Solok dan Karang Taruna sebagai simbol estafet pengetahuan kepada generasi muda agar mereka turut menjadi agen penyebar informasi dan pengawal pelaksanaan regulasi di lapangan.
Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama dan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun dunia kerja yang lebih aman, adil, dan sejahtera bagi semua.**(YM-Koto)


