MK Kembali Uji Materil UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokad

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kali ini, permohonan tersebut diajukan oleh Nanang Kosasih, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) yang berasal dari Sumatera Barat, Rabu (2/7/2025).   Ia menggugat Pasal 1 ayat (2) yang dinilai menghambat akses terhadap bantuan hukum bagi keluarga di daerah terpencil. Nanang menyoroti definisi “jasa hukum” dalam pasal tersebut yang hanya memperbolehkan pemberian jasa hukum oleh advokat yang telah diangkat dan disumpah.  Menurutnya, tidak adanya ruang hukum bagi Sarjana Hukum yang belum dilantik sebagai advokat, meskipun telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjadi penghambat terhadap upaya pendampingan hukum secara cuma-cuma.   "Sebagai lulusan PKPA dan UPA, saya memiliki kemampuan akademik dan etik untuk membantu keluarga menghadapi persoalan hukum. Namun secara hukum formal, saya tidak dapat melakukannya,” ujar Nanang.  Permohonan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi Pemohon yang keluarganya di Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, mengalami berbagai persoalan hukum sejak awal 2025.    Dugaan pengancaman, pencurian, dan pembakaran yang telah dilaporkan ke Polsek Pancung Soal belum mendapatkan penanganan yang memadai.   Nanang mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan di kepolisian, mulai dari pencatatan waktu kejadian yang tidak akurat hingga ketiadaan gelar perkara meskipun bukti dan saksi telah disertakan. Ia juga menyoroti minimnya informasi lanjutan yang diterima oleh pihak keluarga atas laporan yang telah diajukan.   Dalam keterangannya, Nanang menyampaikan bahwa keterbatasan akses terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah tempat tinggal keluarganya menjadi hambatan serius. Jarak menuju lembaga bantuan hukum terdekat mencapai hampir 200 kilometer, yang tentu sulit dijangkau dalam kondisi darurat hukum.  “Tidak adanya OBH di sekitar tempat tinggal keluarga saya menutup peluang mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan cepat. Dalam kondisi seperti ini, bantuan hukum insidentil dari anggota keluarga yang berkompeten seharusnya diperbolehkan,” jelasnya.  Nanang menekankan bahwa permohonannya tidak bermaksud mengubah ketentuan mengenai syarat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Ia juga menyatakan tetap menjunjung tinggi profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.  Namun demikian, ia memohon agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional progresif terhadap frasa “jasa hukum” dalam Pasal 1 ayat (2). Tafsir tersebut diharapkan dapat membuka peluang terbatas bagi Sarjana Hukum memberikan bantuan hukum insidentil secara cuma-cuma kepada anggota keluarga, tanpa merusak marwah profesi advokat.  “Permohonan ini merupakan bagian dari ikhtiar memperluas akses terhadap keadilan. Saya percaya bahwa hukum harus responsif terhadap kondisi riil di masyarakat, terlebih dalam situasi krisis hukum yang dihadapi keluarga,” tutupnya.(Bul)   sumber : infosumbar  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kali ini, permohonan tersebut diajukan oleh Nanang Kosasih, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) yang berasal dari Sumatera Barat, Rabu (2/7/2025).    Ia menggugat Pasal 1 ayat (2) yang dinilai menghambat akses terhadap bantuan hukum bagi keluarga di daerah terpencil. Nanang menyoroti definisi “jasa hukum” dalam pasal tersebut yang hanya memperbolehkan pemberian jasa hukum oleh advokat yang telah diangkat dan disumpah.    Menurutnya, tidak adanya ruang hukum bagi Sarjana Hukum yang belum dilantik sebagai advokat, meskipun telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjadi penghambat terhadap upaya pendampingan hukum secara cuma-cuma.      "Sebagai lulusan PKPA dan UPA, saya memiliki kemampuan akademik dan etik untuk membantu keluarga menghadapi persoalan hukum. Namun secara hukum formal, saya tidak dapat melakukannya,” ujar Nanang.    Permohonan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi Pemohon yang keluarganya di Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, mengalami berbagai persoalan hukum sejak awal 2025.        Dugaan pengancaman, pencurian, dan pembakaran yang telah dilaporkan ke Polsek Pancung Soal belum mendapatkan penanganan yang memadai.      Nanang mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan di kepolisian, mulai dari pencatatan waktu kejadian yang tidak akurat hingga ketiadaan gelar perkara meskipun bukti dan saksi telah disertakan. Ia juga menyoroti minimnya informasi lanjutan yang diterima oleh pihak keluarga atas laporan yang telah diajukan.      Dalam keterangannya, Nanang menyampaikan bahwa keterbatasan akses terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah tempat tinggal keluarganya menjadi hambatan serius. Jarak menuju lembaga bantuan hukum terdekat mencapai hampir 200 kilometer, yang tentu sulit dijangkau dalam kondisi darurat hukum.    “Tidak adanya OBH di sekitar tempat tinggal keluarga saya menutup peluang mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan cepat. Dalam kondisi seperti ini, bantuan hukum insidentil dari anggota keluarga yang berkompeten seharusnya diperbolehkan,” jelasnya.    Nanang menekankan bahwa permohonannya tidak bermaksud mengubah ketentuan mengenai syarat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Ia juga menyatakan tetap menjunjung tinggi profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.    Namun demikian, ia memohon agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional progresif terhadap frasa “jasa hukum” dalam Pasal 1 ayat (2). Tafsir tersebut diharapkan dapat membuka peluang terbatas bagi Sarjana Hukum memberikan bantuan hukum insidentil secara cuma-cuma kepada anggota keluarga, tanpa merusak marwah profesi advokat.    “Permohonan ini merupakan bagian dari ikhtiar memperluas akses terhadap keadilan. Saya percaya bahwa hukum harus responsif terhadap kondisi riil di masyarakat, terlebih dalam situasi krisis hukum yang dihadapi keluarga,” tutupnya.(Bul)    sumber : infosumbar


Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kali ini, permohonan tersebut diajukan oleh Nanang Kosasih, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) yang berasal dari Sumatera Barat, Rabu (2/7/2025).


Ia menggugat Pasal 1 ayat (2) yang dinilai menghambat akses terhadap bantuan hukum bagi keluarga di daerah terpencil. Nanang menyoroti definisi “jasa hukum” dalam pasal tersebut yang hanya memperbolehkan pemberian jasa hukum oleh advokat yang telah diangkat dan disumpah.


Menurutnya, tidak adanya ruang hukum bagi Sarjana Hukum yang belum dilantik sebagai advokat, meskipun telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjadi penghambat terhadap upaya pendampingan hukum secara cuma-cuma.



"Sebagai lulusan PKPA dan UPA, saya memiliki kemampuan akademik dan etik untuk membantu keluarga menghadapi persoalan hukum. Namun secara hukum formal, saya tidak dapat melakukannya,” ujar Nanang.


Permohonan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi Pemohon yang keluarganya di Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, mengalami berbagai persoalan hukum sejak awal 2025.




Dugaan pengancaman, pencurian, dan pembakaran yang telah dilaporkan ke Polsek Pancung Soal belum mendapatkan penanganan yang memadai.



Nanang mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan di kepolisian, mulai dari pencatatan waktu kejadian yang tidak akurat hingga ketiadaan gelar perkara meskipun bukti dan saksi telah disertakan. Ia juga menyoroti minimnya informasi lanjutan yang diterima oleh pihak keluarga atas laporan yang telah diajukan.



Dalam keterangannya, Nanang menyampaikan bahwa keterbatasan akses terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah tempat tinggal keluarganya menjadi hambatan serius. Jarak menuju lembaga bantuan hukum terdekat mencapai hampir 200 kilometer, yang tentu sulit dijangkau dalam kondisi darurat hukum.


“Tidak adanya OBH di sekitar tempat tinggal keluarga saya menutup peluang mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan cepat. Dalam kondisi seperti ini, bantuan hukum insidentil dari anggota keluarga yang berkompeten seharusnya diperbolehkan,” jelasnya.


Nanang menekankan bahwa permohonannya tidak bermaksud mengubah ketentuan mengenai syarat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Ia juga menyatakan tetap menjunjung tinggi profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.


Namun demikian, ia memohon agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional progresif terhadap frasa “jasa hukum” dalam Pasal 1 ayat (2). Tafsir tersebut diharapkan dapat membuka peluang terbatas bagi Sarjana Hukum memberikan bantuan hukum insidentil secara cuma-cuma kepada anggota keluarga, tanpa merusak marwah profesi advokat.


“Permohonan ini merupakan bagian dari ikhtiar memperluas akses terhadap keadilan. Saya percaya bahwa hukum harus responsif terhadap kondisi riil di masyarakat, terlebih dalam situasi krisis hukum yang dihadapi keluarga,” tutupnya.(Bul)


sumber : infosumbar

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,20,Bank Nagari Raih Penghargaan Bergengsi 7th Top Digital Public Relations Award 2025,1,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,233,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,479,Kasus,22,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,472,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5383,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1060,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,342,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: MK Kembali Uji Materil UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokad
MK Kembali Uji Materil UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokad
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOuLvgLR52_SIgARGsmjL1GVreeuZdepiACvHUgLE1xbzaz1159Mn2Fcg7-XjbjnHU5SZCHqHcVuY7McgmzN8eZp1tnrjzeF9Nr4K6CSPmoSybxBqrz_kcXat37385fK9UUSl1t07Tc3Aucbbm_hShPlrpW5pFVFJoeDoMmGZfJT_DCZxio0P3mxw9APw2/w160-h200/IMG-20250702-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOuLvgLR52_SIgARGsmjL1GVreeuZdepiACvHUgLE1xbzaz1159Mn2Fcg7-XjbjnHU5SZCHqHcVuY7McgmzN8eZp1tnrjzeF9Nr4K6CSPmoSybxBqrz_kcXat37385fK9UUSl1t07Tc3Aucbbm_hShPlrpW5pFVFJoeDoMmGZfJT_DCZxio0P3mxw9APw2/s72-w160-c-h200/IMG-20250702-WA0031.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2025/07/mk-kembali-ujib-materil-uu-no-80-tahun.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2025/07/mk-kembali-ujib-materil-uu-no-80-tahun.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content