Impiannews.com, Arosuka - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok, Zainal Jusmar, angkat bicara menanggapi keresahan masyarakat terkait masih adanya sekolah yang mengadakan kegiatan wisuda, jalan-jalan, hingga melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Isu ini ramai diperbincangkan setelah beberapa media online memuat keluhan orang tua murid, salah satunya dengan judul “Orang Tua Murid Solok Keluhkan Wisuda dan Jalan-jalan yang Membebani.” Zainal Jusmar pun memberikan klarifikasi tegas.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 400.3/1302/Disdikpora-2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam surat itu, kami secara resmi melarang kegiatan perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, termasuk wisuda dan studi wisata,” ujar Zainal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia mengaku terkejut masih ada sekolah yang melanggar aturan tersebut, apalagi sampai melakukan pungutan biaya kepada wali murid.
“Kami mengapresiasi media dan wartawan yang telah menyampaikan informasi ini. Ini bentuk kontrol sosial yang sangat kami butuhkan. Tanpa informasi seperti ini, kami sulit mengawasi semua satuan pendidikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Sekolah atau lembaga pendidikan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah, semua laporan akan kami telusuri. Jika terbukti ada SD, SMP, atau TK yang melanggar, akan kami beri teguran bahkan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa larangan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah pembebanan biaya kepada orang tua murid dan menjaga fokus kegiatan belajar mengajar di sekolah.**(YM-Koto)