Impiannews.com - 15 April 2025, Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali menuai apresiasi. Dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyerahan Piagam Penghargaan yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Ruang Rapat Solinda, Pemkab Solok menerima sejumlah penghargaan atas pencapaian luar biasa dalam pelayanan publik.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si mewakili Bupati Solok, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahyudi beserta jajaran, para kepala OPD, camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Solok, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Adel Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap unit layanan publik yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
“Kami bangga dengan capaian Pemerintah Kabupaten Solok. Ini bukti nyata komitmen terhadap pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Adel.
“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tapi motivasi untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Medison menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati, namun menegaskan dukungan penuh pimpinan daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Jon Firman Pandu dan Candra, Kabupaten Solok siap melahirkan berbagai inovasi, salah satunya adalah aplikasi 'Lapor Bupati Solok' yang akan segera diluncurkan untuk menampung dan menindaklanjuti langsung semua pengaduan masyarakat,” ungkap Medison.
Ia juga menyoroti pencapaian membanggakan Kabupaten Solok dalam penilaian pelayanan publik tahun 2023, yang memperoleh nilai 97,73 (Zona Hijau Kategori A), tertinggi di Sumatera Barat dan menempati peringkat ke-21 nasional.
“Penghargaan ini adalah cermin dari kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah. Kami akan terus mendorong peningkatan standar dan transformasi pelayanan sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.
Ketua Panitia, Rezka Azmi Putri, SE, MM, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh UU No. 25 Tahun 2009 dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang pelayanan publik. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman ASN terhadap prinsip pelayanan publik, mendorong inovasi, dan membangun budaya pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Berikut unit layanan publik di Kabupaten Solok yang menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – Nilai: 98,68
- Dinas Sosial – Nilai: 98,68
- Puskesmas Tanjung Bingkuang – Nilai: 97,97
- Puskesmas Singkarak – Nilai: 97,79
- Dinas Pendidikan – Nilai: 97,56
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) – Nilai: 95,67
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengenai pentingnya tata kelola pelayanan publik yang berkualitas sebagai wajah kehadiran negara di tengah masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, Kabupaten Solok terus menegaskan posisinya sebagai daerah yang serius membangun pelayanan publik yang lebih baik, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
YM-Koto