Solok, Impiannews.com, Pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polres Solok bersama personel Polsek Talang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Gunung Talang, Kabupaten Solok. Kedua pelaku tersebut adalah:
- Dion Tamara (19 tahun), beralamat di Jorong Pasar Usang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
- Riyal Hanos Saputra (19 tahun), juga berasal dari Jorong Pasar Usang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 23 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra dengan nomor polisi BP 5682 D.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Polres Solok bersama Unit 1 Pidum dan Polsek Gunung Talang segera melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku dan sepeda motor berhasil ditemukan di Kelurahan Koto Pajang, Kota Solok, pada pukul 14.30 WIB. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi Kejadian
Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Tindakan Kepolisian:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Solok.
- Melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Memeriksa saksi-saksi terkait.
Selama proses penangkapan hingga penyelidikan, situasi tetap aman dan terkendali. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (YM-Koto)