DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangkah penetapan Hasil Reses Masa Sidang Ketiga, dan Tutup Buka Masa Sidang Tahun 2022.

IMPIANNEWS.COM

Sumbar --- Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah ( BAMUS), reses perorangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, masa persidangan ketiga tahun 2022, dilaksanakan dari tanggal 21 s/d 28 Juni 2022.

Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat untuk menjemput dan menjaring aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” ucap Irsyad Syafar saat memimpin sidang  Paripurna, didampingi wakil Suwirpen Suib, dan Sekwan Raflis, yang di hadiri oleh wagub Audy Joinaldy, pada Jumat 26 Agustus 2022, di ruang utama DPRD Sumbar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD. Maka salah satu kewajiban setiap Anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Lebih lajut Irsyad Syafar mengatakan, reses merupakan salah satu wadah yang disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat, yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan," katanya

Irsyad Syafar juga mengatakan, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

Pada masa persidangan Pertama tahun 2022 yang akan dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 27 Desember 2022, Jika memperhatikan capain kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa kinerja dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih ditingkatkan lagi pada masa persidangan pertama tahun 2022.

Sesuai dengan target kinerja Propem-Perda dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda tahun 2022, terdapat sebanyak 9 ranperda yang harus dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa persidangan pertama Tahun 2023 DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD Tahun 2023, Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap kode etik, serta akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.

Irsyad Syafar berharap, memperhatikan beban tugas yang akan dilaksanakan pada masa persidangan Pertama tahun 2022, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada rekan-rekan Anggota Dewan dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja, koordinasi dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar semua agenda tersebut dapat dituntaskan pembahasannya,” Tuturnya( Ayu )

Post a Comment

0 Comments