13 Pelaku Usaha di Kota Payakumbuh Terima Sertifikat Halal

.

IMPIANNEWS.COM 

Payakumbuh, -- Kadis Nakerperin Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Dinas Andiko Jumarel S.Pd menghadiri acara penyerahan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha Kota Payakumbuh, Jumat (18/6/2021) bertempat di Mushala Baiturahman Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.

Sertifikat Halal diserahkan langsung BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementrian Agama RI yang diwakili oleh Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Drs. H. Ramza Usmen, MP.d  


Turut hadir dalam acara penyerahan tersebut Sekdis Nakerperin Andiko Jumarel, Ketua MUI Kota Payakumbuh, H. Mismardi BA dan para Kasi di lingkungan Kantor Kemenag Kota Payakumbuh.


Adapun 13 (Tiga Belas) Pelaku usaha yang menerima Sertifikat Halal Tahun ini adalah Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa dan UP3HP Togak Basamo.


Diawali sambutan Sekdis Andiko Jumarel menyampaikan ucapan selamat kepada 13 pelaku usaha yang hari ini menerima sertifikat Halal 


Sekdis Andiko atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Disnakerperin memberikan apresiasi kepada Kantor  Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI. 


Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Dari data yang dimiliki Disnakerperin tercatat sebanyak 1902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24% adalah pelaku usaha industri pangan.


Lebih kurang 450 pelaku usaha dari 1902 adalah pelaku usaha industri rendang dan dari 24% tersebut Disnakerperin telah memfasilitasi penerbitan sertifikat halal sebanyak 87 pelaku. 


Alhamdulillah, pada hari ini Kantor Kemenag Kota Payakumbuh kembali telah memfasilitasi penerbitan Sertifikat Halal kepada13 pelaku usaha industri pangan 


Kakan Kemenag Kota Payakumbuh, Ramza Husmen menyampaikan sambutannya terkait dengan Sertifikat Halal ini, Kakan Kemenag mengatakan begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan


"Karena Sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya,"terang Ramza Husmen. 


"Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam," jelas Ramza Husmen.(014)

Post a Comment

0 Comments