Tahun 2021, Peserta BPJS Ditanggung Pemerintah Di Payakumbuh Meningkat


IMPIANNEWS.COM 

Payakumbuh, --- Keinginan Wali Kota Riza Falepi untuk mewujudkan masyarakat yang sehat di kota yang dipimpinnya terus digalakkan. Riza menargetkan lebih dari 98 persen warga di kota yang berpenduduk sekitar 140ribu jiwa itu tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk bayi yang baru lahir.

Untuk mencapai itu, jumlah peserta BPJS yang dapat didaftarkan dan didanai oleh pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun depan meningkat, karena Pemko sudah menyediakan anggaran sekitar 18Miliar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh didampingi Kabid Kabid PP & SDK Loli Fitri kepada media, Senin (14/12).

Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 44.403 peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah dengan anggaran sebesar 16.990.948.800. Sementara itu, pada tahun 2021, jumlahnya meningkat sebanyak 44503 peserta BPJS yang didaftarkan dengan anggaran Rp. 17.908.396.800.

Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, pada 2020 jumlah kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) atau pembiayaan sharing dengan provinsi Sumatera Barat, ada sebanyak 32903 peserta dengan total anggaran Rp. 12.160.948.800. Sementara pada 2021 masih sama, yaitu sebanyak 32903 peserta dengan total anggaran Rp. 12.160.948.800.

Di sisi pembiayaan dari APBD Kota Payakumbuh pada 2020 tercatat sebanyak 11500 peserta dengan anggaran Rp. 4.830.000.000. Sementara pada tahun 2021 meningkat sebanyak 11600 peserta dengan anggaran Rp. 5.261.760.000.

Namun, yang menarik ada bantuan kontribusi oleh pemerintah Kota Payakumbuh bagi warga yang ikut kepesertaan mandiri kelas III. Telah dianggarkan oleh Pemko Payakumbuh dari APBD sebanyak total Rp. 485.688.000 untuk mensubsidi 1455 peserta mandiri kelas III, dan biaya kontribusi itu sebesar Rp. 33.600 peroangnya pertahun.

Menurut Bakhrizal, peserta mandiri kelas III yang kesulitan atau tidak sanggup membayar biaya BPJS kemandiriannya, maka mereka dapat dibantu dengan biaya kontribusi ini.

"Bahkan, peserta mandiri kelas III yang tak sanggup lagi membayar, mereka dapat diusulkan masuk ke peserta yang ditanggung APBD bila ada peserta BPJS dari APBD provinsi dan APBD kota yang meninggal dunia atau keluar dari kepesertaan, tinggal mengurus ke dinas sosial, nanti diteruskan datanya ke kami di dinas kesehatan," terangnya. (014)

Post a Comment

0 Comments