Wartawan Belum Aman Meliput Sering Dapat Intimidasi dari Pihak Keamanan Dilapangan

 Wartawan Belum Aman Meliput Sering Dapat Intimidasi dari Pihak Keamanan Dilapangan 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/HO-Polri

IMPIANNEWS.COM.(Jakarta).

Wartawan dalam menjalankan tugas dan peran profesinya dilindungi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diperlukan agar wartawan dapat mengambil data peliputan dengan aman dan sesuai fakta di lapangan.

Meski begitu dalam kemerdekaan persnya, wartawan kerap dihalang-halangi, diintimidasi, atau bahkan mendapat kekerasan di lapangan.

Seperti yang dialami para wartawan dalam meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) hingga Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Diketahui sejumlah wartawan diduga mendapatkan intimidasi dalam menjalankan profesinya oleh aparat keamanan. Pemukulan hingga perampasan kamera atau penghilangan data milik wartawan juga terjadi pada saat itu.

Padahal, aparat keamanan diharapkan dapat bekerja sama dan menghormati UU Pers yang ada serta berlaku secara nasional.

Terhadap kejadian yang menimpa sejumlah jurnalis tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Jumat 9 Oktober di Kompleks Mabes Polri memberikan tanggapannya.

"Memang kita seharusnya menjunjung keamanan dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis, anggota juga melindungi dirinya sendiri," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dilansir impiannews.com dari RRI, Minggu 11 Oktober 2020.

Karena itu, ia menjelaskan bahwa dirinya sudah memberi imbauan dan mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta menegaskan bahwa aparat dan jurnalis seharusnya dapat saling bekerja sama di lapangan.

"Kita saling kerja sama saja di lapangan, kalau ketemu anggota tunjukkan identitas yang jelas, nanti bisa diberitahu teman-teman mencari berita. Disampaikan saja bahwa saya seorang wartawan sedang meliput, nanti di belakang akan dilindungi," kata Argo.

Meski begitu, Argo berjanji akan mencari fakta di lapangan terkait penganiayaan terhadap para wartawan.

Sebelumnya tercatat penganiayaan menimpa jurnalis CNN Indonesia, Thohirin yang mengaku mengalami pemukulan oleh aparat dan menyatakan bahwa dirinya sudah menunjukkan kartu pers. Selain itu, ia mengaku bahwa data liputannya juga mengalami kerusakan akibat dirusak oleh aparat.

Kemudian intimidasi juga dialami wartawan Suara.com, Peter Rotti yang mendapatkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat juga kehilangan kartu memori dari kamera yang sebelumnya di rampas.

Penangkapan jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono yang diketahui sempat dibekuk oleh aparat hingga Jurnalis Radar Depok Aldi yang juga turut dibawa oleh Kepolisian saat itu.***


Post a Comment

0 Comments