Refly Harun: Hanya Iblis yang Buat UU Seperti Ini

 Refly Harun: Hanya Iblis yang Buat UU Seperti Ini



IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI memicu aksi protes dari kalangan buruh karena dianggap diskriminatif.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai poin-poin dalam UU Ciptaker tidak manusiawi. Dia menyoroti poin tentang pekerja yang di-PHK akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon.

“Wah ini zalim sekali ini. Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini,” ujar Refly Harun, dikutip dari kanal YouTubenya, dilansir impiannews.com, Kamis (8/10).

“Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja,” lanjutnya.

Terkait sebutan ‘iblis’, Refly tak mau menyebutkan sosok itu secara gamblang. Dia hanya menganggap ada poin dalam UU Sapu Jagat itu yang kelewatan.

“Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya ga menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya,” tukasnya.

Untuk diketahui, setidaknya UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Alhasil, para pekerja terancam tak akan menerima pesangon jika di-PHK.

Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Selain itu, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa.

Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan soal pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.***


Post a Comment

0 Comments