Polres Lima Puluh Kota Tangkap Pelaku Judi Song

IMPIANNEWS.COM 
Lima Puluh Kota, --- Jajaran Polres Lima Puluh Kota dibawah komando AKBP Trisno Eko Santoso SIK berhasil menangkap 4 orang warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, yang sedang asyik berjudi Song, di sebuah warung milik warga setempat.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota pada Rabu (16/9) dini hari tersebut, sekira pukul 01.45 WIB, itu berasal dari informasi warga setempat yang resah dengan maraknya kegiatan judi yang terjadi di daerah mereka.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kasatreskrim AKP Nofrizal Can, yang didampingi oleh KBO Iptu Ami Ariosa. Menurutnya, pihaknya teah berhasil megamankan 4 pelaku judi jenis kartu song di kawasan Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh.

Adapun masing masing pelaku yakni, MR (30), RMY (29), BS (23) dan U (59), kesemuanya warga setempat, tutur Nofrizal. Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari penggerebekan judi song tersebut yakni, dua lakon kartu remi dengan motif ikan berjumlah 108 lembar, satu lakon kartu ceki merk kapal layar dg jumlah 60 lembar, dan uang kontan sejumlah Rp. 40.000,-.

Saat ini ke empat pelaku judi tersebut sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk diproses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, pungkasnya.(rel)