Polda Sumbar Tetapkan ASN di Padang Tersangka Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar

 

Polda Sumbar Tetapkan ASN di Padang Tersangka Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Kasus penyebaran identitas Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang melibatkan salah seorang ASN di Padang memasuki babak baru.

Hari ini, Jumat (18/9), Polda Sumbar menetapkan seorang ASN berinisial RS sebagai tersangka penyebaran identitas Ketua KPU Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyebut, penetapan tersangka terhadap RS dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Jadi hasil gelar perkara, kemudian kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dalam proses sidik dan ditetapkan juga tersangka RS." kata Satake di Mapolda Sumbar, Padang, Jumat.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Satake, RS tidak ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor.

Hal itu, karena menurut pihaknya kepolisian, selama ini, tersangka dianggap koperatif dalam mengikuti pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor," jelasnya.

Satake menjelaskan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang saksi umum serta 3 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE yang didatangkan dari Jakarta.

Sementara, terkait adanya permintaan maaf yang telah dilayangkan pihak Pemko Padang kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada korban karena laporannya bersifat delik aduan," kata Satake.

Nantinya, kata Satake, apabila terjadi mediasi antara kedua pihak, maka pihaknya berjanji akan menjadi kesepakatan itu sebagai pertimbangan hukum.

"Nanti dari pihak tersangka, kalau memang untuk mediasi, silahkan langsung kepada pihak korban, hasilnya bagaimana serahkan ke kita, kita akan jadikan sebagai pertimbangan hukum karena ini kan delik aduan, jadi bisa dicabut, apabila korban mencabut laporan," sebut Satake.

Untuk diketahui, penetapan seorang ASN dilingkup Pemko Padang berinisial RS itu lantaran dirinya menyebarkan identitas berupa KTP Ketua KPU Sumbar Amnasmen di akun sosial media Facebook.

Sebelumnya, tersangka dan pelapor terlibat perselisihan di Posko PSBB, Lubuk Paraku Padang pada Mei 2020 silam.

Pelapor yang tak lain adalah Ketua KPU Sumbar Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan tersebut dan melaporkan tersangka ke Polda Sumbar.

Sejauh ini, pihah kepolisian menilai RS telah melanggar Undang-Undang ITE pasal 32 dan 27, dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), serta pasal 14 dan 15 KUHP. ***



Post a Comment

0 Comments