Perda AKB Di berlakukan, Wawako Hendri Septa Bersama Satpol PP Gencar Mensosialisasikan.

 

Perda AKB Di berlakukan, Wawako Hendri Septa Bersama Satpol PP Gencar Mensosialisasikan.


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Masyarakat  Kota Padang diharapkan Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19. Karena mulai Senin ini,  Sanksi kepada Pelanggar Perda AKB akan diberlakukan,  Sebelum penerapan sanksi di berlakukan  Wakil Walikota Padang Hendri Septa  di dampingi Asisten satu serta  Kasat Pol PP Pimpin langsung Sosialisasi Perda Adabtasi Kebiasaan Baru Pada Sabtu hingga Minggu dini hari(20/9) 2020.

" Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak  Perda ini di sahkan oleh gubenur, maka Senin ini Evektif dilakukan penindakan terang Wawako.

Dilapangan terlihat tim yang terdiri dari Satpol PP dan  Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian seperti kepusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang. 

Perda adabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi sumatera barat dan juga berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar begitu juga kota Padang.


Dalam sosialisasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari tersebut Wawako bersama tim mehimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan. Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak. Maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.

" Meski  masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua  berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga Menjalankan aktifitas secara normal" terang Hendri Septa .

Dengan telah diberlakukan Perda Adabtasi kebiasaan baru. Tentu pemerintah kota Padang  berharap masyarakat mematuhinya, kalau tidak bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.

Diketahui dalam Perda tersebut kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak.  jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sangksi kurungan sesuai yang telah di atur dalam perda AKB provinsi Sumatera Barat, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Sementara itu kasat Pol PP Padang Terkait sosialisasi Perda ini mengatakan bahwa personilnya telah lebih satu Minggu turun kemasyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam seluruh tempat keramaian di datangi. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah di atur di dalam Perda AKB tersebut.

"400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu Kedepan kita akan lakukan penindakan bagi yang tidak mematuhi hal ini akan dilakukan  bersama tim yang terlibat," terang Alfidi. (tb)



Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,362,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,969,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,319,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,653,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Perda AKB Di berlakukan, Wawako Hendri Septa Bersama Satpol PP Gencar Mensosialisasikan.
Perda AKB Di berlakukan, Wawako Hendri Septa Bersama Satpol PP Gencar Mensosialisasikan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSBYF24DevZuJP-mZuxnyuAKDRl6v-mbVgqUQpYvW0xoymbZPBn8MAdrnGNGzwxWCZRUDRcivBFmPrtq5AGqwp6Iu6uSwmDAjOJTxniAD3G_jtQrOdUctfKg0-o-w1tpecx_HSCZg6pKwH/w400-h244/20200920_040234.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSBYF24DevZuJP-mZuxnyuAKDRl6v-mbVgqUQpYvW0xoymbZPBn8MAdrnGNGzwxWCZRUDRcivBFmPrtq5AGqwp6Iu6uSwmDAjOJTxniAD3G_jtQrOdUctfKg0-o-w1tpecx_HSCZg6pKwH/s72-w400-c-h244/20200920_040234.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/09/perda-akb-di-berlakukan-wawako-hendri.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/09/perda-akb-di-berlakukan-wawako-hendri.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content