Jerfi Jamin Hutang Saudaranya, Akhirnya Jiwa Melayang

Jerfi Jamin Hutang Saudaranya, Akhirnya Jiwa Melayang 


IMPIANNEWS.COM (Medan).

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Jefri Wijaya yang melibatkan oknum TNI Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun membeberkan rencana pembunuhan Jefri yang sudah diatur oleh para pelaku.

"Kita menjelaskan tentang kronologi kasus 340 subsider kasus 338 dengan korban Jefri," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Taryono saat pers rilis, Rabu (23/9/2020).

Taryono menjelaskan ada empat bagian dari kasus pembunuhan ini yaitu dari perencanaan, eksekusi, pembuangan hingga konsolidasi. Latar belakang rencana bengis itu adalah perkara utang ratusan juta rupiah.

"Awal mulanya ada utang dari Dani kepada Saudara Edi. Kemudian ada penjaminan dari Jefri bahwa akan diselesaikan oleh saudara Jefri, setelah ditunggu tidak ada kejelasan dari saudara Jefri," ujar Taryono.

Polisi menyebut Edi lalu memerintahkan Helmi untuk mencari Jefri. Helmi dengan beberapa tersangka lalu mencari Jefri.

"Karena tidak tahu bagaimana untuk membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil, yang kebetulan saudara Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil," tutur Taryono.

"Sehingga hal tersebut disambut oleh Saudara Edi dengan melalui tersangka lain, sehingga keluarlah Saudara Jefri membawa mobil yang transaksi," imbuh Taryono.

Penjebakan Jefri itu, sambung Taryono, direncanakan pada Senin (14/9). Kemudian pada Rabu (16/9), transaksi jual-beli mobil hendak dilakukan namun digagalkan para pelaku. Pasalnya pelaku ingin menghabisi Jefri, namun lokasi mereka bertransaksi ramai dan ada kamera CCTV.

Para tersangka kemudian kembali merencanakan aksi. Saat Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk melanjutkan transaksi penjualan mobil, tersangka menentukan lokasi yang dinilai aman untuk melancarkan rencananya.

"Kemudian di tempat yang kedua ini korban Jefri kemudian diculik, kemudian dibawa keliling oleh para tersangka. Kemudian di salah satu tempat juga dipindahkan, berganti mobil ke lokasi eksekusi. Itu tanggal 17, hari Kamis menuju salah satu tempat di Marelan," sebut Taryon.

"Di sana (Jefri) dieksekusi, kemudian salah satu di antaranya menyatakan sudah meninggal dunia. Sehingga para tersangka panik kemudian melaporkan, kemudian disepakati ada tiga lokasi untuk pembuangan, tetapi karena situasinya tidak memungkinkan, diambil alternatif yang terdekat yaitu di Tanah Karo, sehingga para tersangka membawa korban menuju Tanah Karo dan dibuang di jurang," beber Taryono.

Setelah membuang jasad Jefri, para pelaku kembali ke Medan. Para tersangka lalu sepakat menghancurkan seluruh alat komunikasi agar tidak jejak kejahatan mereka tak terlacak

Sementara Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar memaparkan peran para tersangka. Dia menyebut Edi Siswanto adalah pemberi perintah untuk penagihan, Handi dan M Dandi adalah rekan dari Edi.

Selanjutnya tersangka Slamet Nurdin dan Bagus Arianto terlibat dalam penculikan Jefri. Kemudian tersangja Arif hanya terlibat di TKP kedua.

"Setelah diculik, korban ini dibawa ke sebuah gubuk di Marelan, dianiaya namun belum meninggal. Kemudian dari titik ini dipindahkan ke titik kedua. Ini adalah sebenarnya proses menagih utang. Besar utangnya Rp 766 juta," tandas Irwan. ***


Post a Comment

0 Comments