DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Sumbar 2020



DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Sumbar 2020

IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna penetapan kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS perubahan APBD provinsi sumatera barat tahun 2020. Senin 14 September 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar supardi, didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, dan di hadiri oleh gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta wakil gubernur Nasrul Abit,  dan juga beberapa anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Sumbar supardi mengatakan, dalam menyikapi dengan terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19, yang pada umumnya merupakan orang tanpa gejala (OTG) maka diminta kepada pemerintah daerah, untuk membuka kembali tempat-tempat isolasi bagi pasien positif (OTG). Hal tersebut perlu dilakukan, agar penanganan pasien yang terpapar covid-19  dapat ditangani dengan baik. Karena saat ini hanya BPSDM Sumbar yang digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien OTG dan kapasitasnya tidak akan mampu menampung pasien OTG yang semakin meningkat

"Supardi juga mengingatkan agar rumah sakit hanya digunakan untuk menampung pasien dengan gajala sedang dan berat saja. Sehingga kapasitas rumah sakit dan tenaga medis masih bisa menangani kasus terinfeksi Covid-19 yang semakin meningkat." ucap supardi

Lebih lanjut Supardi menjelaskan, Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, diinstruksikan kepada daerah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (recofusing) atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas."ujarnya

Dari penggunaan dan realisasi anggaran recofusing yang mencapai Rp. 541  milyar lebih, pemerintah daerah hanya mengalokasikan untuk dua sektor saja, yaitu penanganan bidang kesehatan dan penyediaan jarring sosial, sedangkan penanganan dampak ekonomi belum tersentuh sama sekali, padahal masih terdapat sisa anggaran refocusing sebesar Rp. 60 milyar lebih yang semestinya dapat digunakan untuk penanganan dampak ekonomi terutama untuk UMKM dan Koperasi." terang supadi

Hal ini menunjukkan pemerintah daerah dan jajarannya tidak cermat memahami maksud dari instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tersebut serta lemahnya perencanaan anggaran refocusing.

supardi juga mengatakan, berhubung penyebaran pandemi covid-19 semakin menjadi dan tidak jelas  kapan berakhirnya, maka sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD tahun 2020, diinstruksikan bahwa prioritas penggunaan anggaran pada perubahan APBD tahun 2020, tetap fokus penanganan Covid-19 yang mencekam." ucapnya lagi

Sesuai dengan maksud instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2020 dan memperhatikan belum adanya program dari pemerintah daerah untuk penanganan dampak ekonomi dari alokasi dana refocusing, maka dalam KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2020, DPRD menekankan dan memberi prioritas pada program penanganan dampak ekonomi yang mencekam.

Badan anggaran bersama TAPD telah merampungkan pembahasan terhadap rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2020, dalam pasal 89 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 ditegaskan bahwa muatan dari  KUA-KUPA mencakup kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan  daerah.

Mengacu kepada ketentuan pasal 89 ayat 3 tersebut, maka pembahasan Rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2020, lebih difokuskan pada kebijakan-kebijakan anggaran yang akan ditempung dalam perubahan APBD tahun 2020." ulasnya (Ay)