Payakumbuh, --- Untuk menyemarakkan HUT RI ke 75 Tahun 2020, Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan umbul umbul di kantor dan rumah rumah masyarakat selama 1 bulan penuh yang dimulai sejak 1- 31 Agustus 2020.
Hal itu sesuai dengan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera dan berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B.457/M.Sesneg/Srt/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal partisipasi menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke 75 Republik Indonesia.
Dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tersebut, Kodim 0306/50 kota bersama unsur terkait lainnya melaksanakan imbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaikkan bendera Merah Putih baik dirumah rumah, toko toko maupun digedung perkantoran yang berada di wilayah kota Payakumbuh,
Kamis, 06/08/2020).
Patroli ini dibagi menjadi dua Tim yang bertanggung jawab memantau beberapa lokasi, Tim 1 melakukan Patroli di jalan Soekarno Hatta, Simpang Kasda, Simpang Koto Nan 4 dan dilanjut kearah Napar. Sementara Tim 2 melakukan patroli di Jalan Ahmad Yani, Simpang Labuh Basilang, Jalan Taman Makam Pahlawan dan Tanjung Pauh.
Pelda Johan Harefa yang ditunjuk sebagai koordinator dalam kegiatan tersebut mengatakan, " dari pemantauan dilapangan, Petugas masih mendapati masyarakat yang belum menaikan bendera, menaikan bendera tapi sudah kusam dan lusuh, serta ketidak sesuaian pemasangan bendera antara besar bendera dengan tinggi tiang bendera.
Lanjut Pelda Johan Harefa, "bagi bendera yang terpasang lusuh, kusam dan koyak, kita minta kepada masyarakat untuk menggantinya, begitu juga pada bendera yang tersembunyi dan terlalu rendah diminta untuk memperbaikinya, karena ini juga perwujudan semangat Nasionalisme sebagai warga Negara.(pendim/014)