Lomba Desa Aman Covid19, Irfendi Arbi Virtual dengan 2 Menteri

IMPIANNEWS.COM 
Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara virtual tentang Lomba Desa Aman Covid-19 dari Ruangan Teleconfrence di Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota, Senin (10/08/2020). 

Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Lima Puluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi, MP bersama Kepala DPMDN, Kepala Disdikbud, Kepala Diskominfo, Kepala Disparpora dan Kepala BPBD. Ditempat lainnya kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Gubernur, Bupati / Walikota dan Ketua TP PKK se-Indonesia.

Nara sumber dari Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan unsur yang dinilai pada Lomba Desa Aman Covid-19 adalah bagaimana Pemerintah Desa melaksanakan penerapan adaptasi kebiasaan baru, kedisiplinan penggunaan masker serta pelaksanaan desa tanggap dan aman covid-19. Mekanisme pelaksanaan lomba dimulai dari pelaksanaan self assesment oleh Pemerintahan Desa dengan mengisi data unsur-unsur lomba ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa. Selanjutnya Sistem Informasi Desa akan melakukan perankingan atas hasil penilaian mandiri dari Pemerintahan Desa. Selanjutnya Dewan Juri akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan ke desa-desa yang masuk nominasi. Namun perlu diperhatikan untuk kondisi lapangan yang berbeda dari penilaian mandiri akan berkonsekuensi pada diskualifikasi pada desa bersangkutan dan Dewan Juri akan memutuskan pemenangnya dan keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat kembali.

"Waktu pelaksanaan lomba dimulai dari 10 Agustus 2020 - 25 September 2020. Desa yang akan memenangkan lomba ini akan diberikan hadiah berupa dana insentif senilai Rp.150.000.000 untuk Grade I yang dapat digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa" jelas Abdul Halim. 

Ketua Tim Penggerak PKK Nasional, Ibu Tri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sangat mengharapkan kontribusi PKK dalam lomba desa aman Covid-19, diantarannya melakukan arahan, gebrak masker (gerakan bersama pakai masker), membudayakan perubahan perilaku tatanan kehidupan baru seperti membiasakan cuci tangan, menjaga jarak dan mensosialisasikan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja. Alokasi anggaran APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara umum dapat digambarkan rata-rata realisasi pendapatan baru mencapai 48% dan realisasi belanja baru mencapai 37%. Realisasi target pendapatan Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 60% dan berada diperingkat 2 diantara provinsi lainnya. Sedangkan realisasi belanja Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 51% dan berada diperingkat 3 diantara provinsi lainnya serta diatas rata-rata nasional. Begitu pula halnya dengan realisasi pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga berada di atas rata-rata nasional. 

Beberapa hal yang dapat diupayakan daerah dalam mengefektifkan serapan dana APBD adalah dengan melakukan strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, meningkatkan koordinasi sinergis bidang pendapatan dengan stakeholder, serta meningkatkan kinerja BUMD.

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, diberikan dukungan anggaran kepada Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di APBN 2020 sebesar Rp. 27 triliyun dengan rincian pembagian untuk DID tambahan pemulihan ekonomi sebesar Rp. 5 triliyun, cadangan DAK fisik sebesar Rp. 8,7 triliyun, hibah pariwisata sebesar Rp. 3,3 triliyun dan pinjaman PEN daerah sebesar Rp. 10 triliyun. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah adalah merupakan Daerah terdampak pandemi Covid-19, memiliki program dan kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya serta memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit senilai 2,5.(014)