Zona Kuning, 13 Juli Siswa Madrasah Di Pasaman Belajar Tanpa Tatap Muka


IMPIANNEWS.COM (Pasaman).

Kepala seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Nafrizal Kamis (9/7) menjelaskan substansi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Pendidikan Kebudayaa, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaran pembelajaran tahun 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Nafrizal menyampaikan sesuai kelender pendidikan proses belajar mengajar dan tahun ajaran baru akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2020 nanti dan penyelenggaraannya mengikuti panduan SKB 4 Menteri tersebut, dimana adanya pembagian zona hijau dan tidak hijau (kuning dan merah). 

Lanjut, bagi daerah yang berada dalam zona hijau bisa dilaksanakan pembelajaran secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Lagi, sementara yang berada di zona tidak hijau, sesuai SKB 4 Menteri diatur pembelajaran dilakukan secara daring, during atau tidak tatap muka dengan berbagai macam cara para guru.

Diterangkannya, jika siswa kesulitan dalam cara daring atau during, maka madrasah harus mampu menyediakan fasilitas tersebut agar siswa dapat mengikutinya.

Bagaimana dengan Pasaman yang oleh gugus tugas covid-19 ada dalam zona kuning atau tidak hijau, Nafrizal menegaskan bahwa proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai di madrasah meski tanpa tatap muka.

“Informasi ini harus diketahui oleh masyarakat Pasaman”,ucapnya.

Diinfokan Nafrizal, SKB ini telah disosialisasikan kepada seluruh madrasah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra dan tim Kanwil Provinsi Sumatera Barat yang dikoordinir Kasi Kurikulum Bidang Penmad Afrizal kemarin (8/7).(suf78)

Post a Comment

0 Comments