Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya


Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Gaji Pensiunan PNS terbaru Golongan I Sampai IV berapa ya? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas di pikiran Anda.

Pemerintah telah menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun tetap akan mendapatkan gaji.

Terkait gaji tersebut pemerintah juga sudah menentukan besaran pokok yang akan diterima sesuai dengan golongannya masing-masing.

Gaji pokok pensiunan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri. Besaran pensiunan yang akan diterima sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, pensiunan PNS janda/duda, pensiunan PNS janda/duda yang tewas dan Pensiunan orangtua PNS yang tewas.

PNS golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900

PNS golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000

PNS golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

PNS golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan PNS untuk janda/duda

Pensiunan PNS janda/duda golongan I Rp 1.170.600

Pensiunan PNS janda/duda golongan II Rp 1.170.600 - Rp 1.375.200

Pensiunan PNS janda/duda golongan III Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000

Pensiunan PNS janda/duda golongan IV Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500

Besaran pensiunan PNS janda/duda yang tewas

Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800

Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan II Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500

Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan III Rp 1.786.100 - Rp 3.454.300

Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV Rp 2.111..400 - 4.234.600

Besaran pensiunan orangtua PNS yang tewas

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I Rp 312.160 - Rp 386.960

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II Rp 312.160 - Rp 549.300

Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III Rp 357.220 - 690.660

Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV Rp 422.280 - Rp 848.720

Daftar Gaji Pensiunan PNS terbaru di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, selengkapnya dapat dibaca di sini!

Post a Comment

0 Comments