Sosialisasi Terkait Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441/2020


IMPIANNEWS.COM (Bukittinggi).

Samakan persepsi, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan sosialisasi KMA No. 494 Tahun 2020 terkait Pembatalan Pemberangkatan Jama'ah Haji Tahun 1441 H/2020 M Selasa (16 /06) bertempat di aula kantor setempat. 

Kegiatan tersebut di ikuti 35 peserta, terdiri dari Penghulu, JFU KUA Kecamatan dan JFU di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengatakan bahwa Pembatalan Keberangkatan Jama'ah Haji Tahun 1441 H/2020 M sesuai KMA No. 494 Tahun 2020 menuai berbagai pandangan dimasyarakat.

 Menindak lanjuti itu semua dalam rangka menyamakan persepsi serta ikut mensosialisasikan kemasyarakat terkait KMA ini kami mengundang Penghulu, JFU KUA dan JFU di lingkungan Kantor Kementerian Agma Kota Bukittinggi dalam rangka samakan persepsi untuk mensosialisasikan KMA No. 494 Tahun 2020 tersebut ke masyarakat.

"Keinginan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci memang sangat besar. Namun kondisi saat ini tidaklah kondusif. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

 Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. 

Hal ini sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan. Untuk itu kami berharap kepada kita semua untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki semaksimal mungkin agar dapat mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020," tuturnya.

Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 KMA Nomor 494 Tahun 2020. 

KMA tersebut diputuskan Menteri Agama Setelah melalui pertimbangan yang matang.  Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini dengan pertimbangan utamanya demi keselamatan dan keamanan jemaah serta  tidak kunjung keluarnya keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk membuka akses layanan haji.

"Ada beberapa hal yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat terutama Calon Jemaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M. Pertama, Calon Jemaah Haji Reguler dan calon Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H / 2020 M menjadi calon Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M. 

Kedua, Setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) dapat diminta kembali oleh calon Jemaah Haji. 

Ketiga, bagi calon Jamaah Haji yang tidak mengambil setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH), maka setoran BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) dan 

Keempat, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam point 3 diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M," tuturnya.

Post a Comment

0 Comments