Mahfud MD, Ingat! Salah Gunakan Anggaran Bencana Covid-19, Diancam Hukuman Mati


Mahfud MD
IMPIANNEWS.COM (Jakarta)

Penggunaan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19 saat ini diatur oleh Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam penerapan penggunaan anggaran, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah baik pusat dan daerah terkait ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyalahgunakan anggaran bencana.

“Mari bekerja dengan baik. Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” jelas Mahfud melalui video conference, saat pembukaan Rakornas BPKB, Senin (15/06/20) siang.

Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan 3 hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. “Sesuai pesan Presiden Jokowi, pertama tidak boleh menggigit yang benar atau tidak oerlu mencari-cari kesalahan,” ujarnya.

Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. “Kalau sudah diawasi oleh BPKB tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya. Kalau semua ikut-ikutan memeriksa dan tumpang tindih, maka tidak efektif,” jelasnya.

Ketiga, Mahfud menekankan agar pengawasan penggunaan anggaran bencana Covid-19 tidak menjadi industri hukum. “Jangan sampai jadi industri hukum dengan cari-cari pasal. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melakui APBN dan APBD perlu pengawasan yang baik.

 Dalam pelaksanaan pengawasan, kata dia, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP.

“Pengawasan melalui inpektorat dan BPKP ini sudah disepakati melalui rapat koordinasi pencegahan dan mitigasi risiko pelanggaran. Kami mengedepankan pengawasan dari daerah karena selama pandemi Covid-19 ini ada keterbarasan transportasi sehingga kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK,” ujar Tito.

Tito yang juga mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran untuk bencana Covid-19 dengan tepat. “Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bansos (bantuan sosial) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah.

 Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah,” ungkapnya.

Tito juga menyampaikan, masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. “Ada 55 daerah belum lapor. 4 kota yang belum beri lapor dan 51 kabupaten yang belum. 

Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada tolerir saat diketahui adanya pelanggaran,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Post a Comment

0 Comments