LELAKI MINANG MEMBAWA KELUARGANYA UNTUK TINGGAL DI RUMAH ORANGTUANYA

IMPIANNEWS.COM 
Catatan Saiful Guci, --- Dikala penggemar Ciloteh Tanpa Suara, bertanya, "Assalamualaikum pak Saiful Guci. Saya sering membaca dan share ciloteh tanpa suara yang  bapak tulis dan bolehkah saya bertanya? Bagaimanakah menurut adat Minang anak laki-laki tinggal di rumah orangtua, membawa istri anak, dan bahkan ketika ibunya mengunjungi anak lainnya diluar kota membawa serta mertua perempuannya tinggal di rumah ibu?. Istri dan  mertua keduanya juga orang Minangkabau. Dan kini ketika saudara perempuan, suami dan 3 anaknya yang kecil-kecil datang dan tinggal di rumah ibu juga, apakah yang laki-laki harus pindah dan memberikan tempatnya ke adik perempuannya? Bagaimana adat minang dalam hal ini? Terimakasih sebelumnya.” Tulis Dewi Munir di Jakarta

“Pertama saya mohon maaf terlambat membaca dan membalasnya. Untuk Dewi Munir ketahuilah bahwa Etnis Minangkabau merupakan etnis yang menganut sistem kekerabatan Matrilineal, dimana garis keturunan berdasarkan garis keturunan ibu."

Akibat dari sebuah perkawinan akan menimbulkan hubungan kekerabatan dalam sebuah keluarga Minangkabau sendiri cukup unik, tapi sayangnya keunikan ini mulai memudar seiring berjalannya waktu. Generasi sekarang sudah banyak yang tidak tau lagi hubungan kekerabatan dalam keluarga mereka sendiri.

Akibatnya cukup fatal, selain tidak tau keluarga, banyak juga yang tidak tau lagi cara bersikap kepada orang-orang di keluarga tersebut. Kadang kadang yang tinggal di rantau dengan saudara ayah itu yang disebut dengan satu suku. Banyak juga yang akhirnya melanggar aturan dalam adat, lalu yang disalahkan akhirnya adat itu sendiri.

Nah, berangkat dari masalah tersebut di atas kali ini saya memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang hubungan dalam sebuah keluarga besar di Minangkabau.

KELUARGA INTI
Siapa sajakah yang dianggap keluarga inti dalam sebuah keluarga besar di Minangkabau?
Yang merupakan keluarga inti adalah berdasarkan garis keturunan ibu yang terikat oleh sako dan pusako. Paling sedikit ada tiga generasi yaitu generasi nenek, ibu dan anak-anak dari ibu.

Dari generasi nenek yang termasuk keluarga inti adalah nenek itu sendiri kemudian saudara perempuan dan saudara laki-lakinya. Di sini kakek tidak termasuk. Kemudian dari kelurga ibu semua yang saudara ibu baik perempuan maupun laki-laki. Suaminya tidak termasuk, begitupun suami dari saudara perempuan ibu. Kemudian yang masih keluarga inti adalah anak-anak dari saudara perempuan, sedangkan anak-anak dari saudara laki-laki ibu bukan termasuk keluarga inti.

MAMAK – KAMANAKAN
Siapakah yang disebut mamak dan siapakah yang disebut Kamanakan? Kita jelaskan satu persaatu. Mamak adalah semua saudara laki-laki ibu, baik yang lebih tua maupun yang lebih muda dari ibu. Biasanya mereka dipanggil sesuai dengan usia. Misal kalau orang dia yang paling tua, dipangil mak Adang, kalau yang ditengah, dipanggil Mak Angah dan yang paling kecil dari ibumu, dipanggil Mak Etek. Nah, kamanakan adalah anak-anak dari saudara perempuan Mamak tadi. Kamu adalah kamanakan bagi saudara laki-laki ibumu. Anak-anak dari saudara perempuan ibu kamu juga adalah kamanakan bagi saudara laki-laki ibumu.

BAKO – ANAK PISANG
Hubungan antara Bako dan Anak Pisang ini terjadi karena adanya pernikahan antara ibu kamu dan ayah kamu. Misalkan A adalah ibu kamu dan B adalah ayah kamu serta kamu adalah C yang merupakan anak dari keduanya. Kamu adalah Anak pisang bagi keluarga ayahmu dan keluarga ayah kamu adalah bako bagi kamu. Anak-anak dari saudara perempuan ayah kamu adalah bako kamu. Ingat ya anak-anak saudara perempuan ayah, bukan saudara laki-lakinya. Nah, saudara perempuan ayah kamu tersebut merupak Induak Bako.

Hubungan bako dan anak pisang ini sangat erat hubungannya dan penting bagi keluarga di Minangkabau. Kamu sebagai anak pisang bagi keluarga ayah kamu juga disebut sebagai anak pusako.

Jika anak laki-laki, maka dalam hubungan bako dan anak pisang dianjurkan menikah dengan kamanakan ayah kamu. Pernikahan ini disebut Pulang Ka Bako. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan kedua keluarga.

Maka dari itu juga istri Mamak dipanggil dengan sebutan Mintuo, meskipun kamu tidak akan menikah dengan anak mamak kamu. Istri mamak adalah mintuo seumur hidup.

MINANTU – MINTUO
Hubungan antara minantu dan mintuo terjadi karena adanya pernikahan . Kamu adalah minantu bagi orang tua istri kamu, begitu juga istri kamu juga adalah minantu bagi kedua orang tua kamu.

Tapi mengenai hubungan, hubungan seorang lelaki dengan mintuonya lebih erat. Hal ini dikarenakan lekaki sebagai suami di minangkabau tinggal di rumah istrinya atau di lingkungan keluarga istrinya.

Tapi dari segi tanggung jawab, seorang perempuan dengan mintuonyo jauh lebih berat. Seorang perempuan atau istri bertanggung jawab dalam menjaga hubungan antara dua keluarga dan menjalin silaturrahmi.

Untuk itulah ada pada hari tertentu atau pada hari-hari besar seorang istri ‘maanta’ ke rumah mintuo. Misalnya pada bulan ramadhan atau pada hari-hari besar islam

SUMANDO – PASUMANDAN, IPA – BISAN
Jika kamu seorang laki-laki maka setelah menikah kamu akan tinggal di rumah istri kamu atau tinggal di lingkungan atau kampung istri kamu. Ini yang lazim terjadi di Minangkabau.
Nah, posisi kamu ini adalah urang sumando atau disebut Sumando di rumah istri kamu atau di lingkungan keluarga kamu. Bagaimana posisi kamu sebagai urang sumando. Dalam pepatah minang lama posisi sumando digambarkan sebagai abu di ateh tunggua (abu di atas tunggul). Artinya posisi kamu di keluarga istri kamu sangatlah lemah, bahkan kamu tidak mengambil keputusan penting di keluarga istri kamu. Layaknya abu di atas tunggul sangatlah lemah, ketika ada angin terbawa terbang, ketika ada air tersapu.

Tapi meskipun lemah sebagai Sumando kamu adalah seorang tamu di keluarga istri. Jadi kamu akan sangat dihormati. Keluarga istri akan memanggil gelarmu, mereka tidak boleh memanggil namamu secara langsung.

Nah, jika kamu seorang perempuan maka kamu disebut Pasumandan oleh keluarga suami kamu. Kedudukan kamu sama dengan istri-istri dari saudara laki-laki dari suami kamu.

Saudara perempuan dari istri oleh suami disebut sebagai ipa (ipar). Sedangkan saudara laki-laki dari istri oleh suami disebut sebagai Mamak Rumah. Sementara itu hubungan timbal balik antara pihak perempuan di keluarga suami dan pihak perempuan di keluarga istri disebut bisan.

PAMBAYAN
Adalagi hubungan keluarga yang disebut Pambayan, namun hubungan ini tidak mempunyai ikatan yang kuat. Pambayan berarti sesama urang sumando yang istrinya masih bersaudara. Misal, kamu menikah dan kamu adalah urang sumando di keluarga istri kamu. Lalu ada saudara perempuan istri kamu dia menikah, nah suaminya adalah Pambayan kamu.

HUBUNGAN DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI AYAH DAN SAUDARA PEREMPUAN IBU
Saudara laki-laki ayah disebut Apak, sedangkan hubungan dengan anak-anaknya sudah terpisah, karena anak dari Apak merupakan bagian dari keluarga istrinya.

Sedangkan hubungan dengan saudara perempuan dari ibu disebut dengan Mandeh atau Mandeh atau ada juga memanggil Etek. Kenapa disebut Mandeh yang artinya merupakan ibu? Karena posisi mereka sama dengan ibu kandung kita. Merekalah tempat kita mengadu selain kepada ibu kandung.

Hubungan kita dengan anak-anak dari saudara perempuan ibu tingkatannya sama halnya dengan hubungan kita beradik-kakak kandung dalam sebuah kelurga. Kita dilarang menikahi anak dari saudara perempuan ibu, meskipun dalam agama itu diperbolehkan. Tapi dalam adat minang itu tidak diperbolehkan. “ terang saya.

“terimakasih pak, terhadap pertanyaan saya. Bagaimanakah menurut adat Minang anak laki-laki tinggal dirumah orangtua, membawa istri anak dan bahkan ketika ibunya mengunjungi anak lainnya diluar kota membawa serta mertua perempuannya tinggal di rumah ibu?. “ tulis Dewi Munir

“Sesuai dengan Adat Minangkabau, bahwa setelah menikah, kedua mempelai tidak tinggal di rumah mempelai pria, tetapi tinggal di rumah ibu mempelai wanita. Sang suami pindah ke rumah istrinya dengan membawa segala harta miliknya.
Namun kondisi sekarang, sehubungan rumah banyak yang ditinggalkan oleh keluarga yang pergi merantau atau saudara perempuan dibawa suaminya pergi merantau sehingga rumahnya banyak yang kosong sementara di kampung Istri keadaanya rumah sempit dan adakalanya keluarga suami membolehkan saudara lelakinya membawa keluarganya kerumah orangtuanya untuk ditempati, tetapi rumah ini bukan hak milik dari saudara lelaki tetap menjadi hak milik dari perempuan biasanya, kamar yang perempuan tidak boleh ditempati karena sewaktu-waktu akan pulang dan ditempati bersama keluarga dan anak-anaknya. Apabila dalam waktu cukuplama karena telah ditempati maka saudara laki-laki harus mengembalikan ke saudara perempuannya, dan apabila tidak memungkinkan untuk tinggal bersama dalam satu rumah tentu saja dengan kerelaan hati yang lelaki harus mencari tempat tinggal baru atau keluar dari rumah pusaka.

Menurut hukum Indonesia, suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama (lihat Pasal 32 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam). Terutama bagi masyarakat yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam yang menentukan bahwa suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri di mana tempat kediaman ini adalah tempat tinggal yang layak untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Diwajibkan pula bagi suami untuk melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya (lihat Pasal 81 KHI).

Idealnya, pasangan suami istri setelah menikah meninggalkan rumah orang tua untuk membangun rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak alasan maupun kendala yang kemudian mengharuskan pasangan tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tua atau di rumah mertua (yang Anda sebut sebagai “Pondok Mertua Indah”). ” Jawab saya

“Oh ya terhadap sang mertua atau ibu dari istri apakah boleh dibawa tinggal bersama saat orang tua tidak dirumah atau mengunjungi saudara perempuan di luar kota ?” Tanya Dewi Munir kembali

“Tentu saja boleh apabila persyaratan kamar tempat tidur memenuhi persyaratan untuk tinggal bermalam dan dia sekaligus bisa menemani istri dan anak-anak yang biasanya ditemani oleh nenek dipihak laki-laki” jawab saya.

“ Oh ya pertanyaan lagi, apakah ada pula hak orangtua lelaki terhadap pencaharian suami ?” Tanya Dewi Munir kembali.

“Yang harus di sadari dan dipahami bahwa orang Minangkabau itu adalah beragama Islam dan taat dengan ketentuan Al-Quran dan sunnah, dimana seorang anak lelaki harus berbakti kepada orang tua dan istri harus berbakti kepada suami. 

Banyaknya perceraian terjadi karena istri/suami tidak menyadari posisi masing-masing. Begitu pula kadang istri kurang menghormati ibu mertuanya sehingga bisa konflik bukan hanya dengan suami, tapi juga dengan ibu mertuanya.
Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab suami. Namun demikian, seorang suami juga tetap berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya. Karena orangtua adalah tanggung jawab anak laki-laki (suami).

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab: “Suaminya” (apabila sudah menikah). Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya lagi: “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab: “Ibunya,” (HR. Muslim).

Dari hadist tersebut jelas bahwa ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki (suami). Namun yang terjadi sekarang umumnya berbeda. Seorang suami sepenuhnya dimiliki oleh istri. Padahal masih ada orangtuanya yang wajib ia nafkahi.

Lantas, siapakah yang lebih diprioritaskan oleh seorang suami, apakah bakti suami sebagai anak terhadap ibunya ataukah kewajiban suami terhadap istrinya?
Ibu ataukah istri yang harus didahulukan suami?

Ini merupakan persoalan yang sangat sulit bagi laki-laki.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu.” [HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no.2548]

Maka jika Anda seorang istri dari suami yang seperti itu, hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Berbakti kepada orang tua atau birrul wâlidain terutama kepada ibunya dan menyambung tali silaturahmi dengan baik pada orang tua setelah menikah merupakan suatu ketaatan kepada Allah yang amat baik.

Dari hadis tersebut, telah disebutkan bahwa yang berhak terhadap seorang laki-laki adalah ibunya. Namun bukan berarti seorang suami bebas menelantarkan istri demi seorang ibu. Itu salah, karena Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam islam, kedua-duanya harus diutamakan dan dimuliakan.

Tak jarang seorang istri menganggap hina suaminya karena dia lebih kaya daripada suaminya. Penghasilannya lebih besar daripada suaminya. Padahal itu tidak baik. Siti Khadijah meski beliau lebih kaya daripada suaminya, namun tetap menghormati dan menyayangi suaminya.(rel) 
Saiful Guci. Pulutan 13 Juni 2020

Post a Comment

0 Comments