Hendry Gunawan dan Rekan Resmi Laporkan Hakim PN Pekanbaru ke Komisi Yudisial, Terkait Kasus Perdata No.22


IMPIANNEWS.COM (Pekanbaru).

Sebagaimana yang dijanjikan kuasa hukum tergugat 1 dan 2 dalam kasus perkara Perdata Nomor 22 terkait masalah kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru, Advokat Hendry Gunawan, SH MH, Andi Matias Giovani Barutu, SH dan Fahmi Muftida, SH, resmi melaporkan majelis hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau, Jum'at (19/6/2020). 

Menurut Hendry, hal ini untuk menindaklanjuti sikap hakim yang dinilai tidak profesional da diduga ada keberpihakan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Kedatangan Hendry dan rekan disambut langsung oleh Koordinator KY RI Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH M.Hum serta Asisten Koordinator Yofika Pratiwi Saragih SH dan Darwin SH MH. 

Dalam kesempatan itu, Hendry menyampaikan tentang adanya dugaan perilaku hakim yang tidak profesional dan adanya kode etik yang dilabrak hakim. 

"Ada beberapa poin penting yang kita laporkan. Satu diantaranya terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kita dalam hal ini menilai hakim tidak profesional yang mengakibatkan kepentingan hukum dan hak keperdataan klien kami dirugikan," ucap Hendry kepada media, Jum'at siang. 

Usai penyerahan berkas laporan, Hendry berharap KY RI Penghubung Wilayah Riau memproses laporan yang diserahkan tersebut. 

"Semoga ini dapat ini di <i>follow up</i > dengan merujuk kepada peraturan bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012/02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Juncto Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 47/KMA/SKB/IV/2009---02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Juncto Putusan MA RI Nomor : 36 P/HUM/2011, Tanggal 9 Februari 2012," harap Hendry. 

Hendry menekankan laporan ini semata-mata untuk menjaga kewibawaan profesi hakim dan peradilan agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak ada keberpihakan dalam penegakan hukum supaya keadilan dapat dirasakan dan kebenaran hukum dapat ditegakkan. 

"Sesuai dengan asas hukum semua orang sama dimata hukum (equality before the law)," pungkasnya.

Salah satu tim kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II Andi Matias Barutu, SH menambahkan, pihaknya tidak saja mengajukan laporan ini ke KY RI. 

"Demi  keadilan hukum kami juga akan menindaklanjuti permasalahan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tandasnya. [red]

Post a Comment

0 Comments