Langgar Ketentuan, Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana


IMPIANNEWS.COM  – Penagih utang atau populer dengan istilah 'debt collector' seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi peminjam kredit apapun, baik kredit motor, mobil ataupun kredit barang elektronik.

Dalam melakukan kredit (leasing) tersebut, seringkali peminjam dihadapkan pada satu keadaan ketidakmampuan untuk membayar biaya cicilan kredit.

Sehingga akhirnya barang yang masih dalam masa kredit pun ditarik secara paksa oleh debt collector.

Jika Anda dalam posisi tersebut, tentu sebagai debitur kredit tidak akan mau kendaraan/barang tiba-tiba dirampas begitu saja, apalagi sambil mendapat perlakuan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda.

Lalu, sebetulnya apakah diperbolehkan jika seorang debt collector mengambil barang seperti kasus diatas?

Dikutip impiannews.com  PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia (Humas Polri), terdapat tiga ketentuan bagi seorang debt collector dan leasing.

Ketentuan-ketentuan tersebut yaitu, debt collector dan leasing tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.

Selanjutnya, tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dan lain-lain) secara sepihak.

Serta, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Atas dasar ketentuan ini, berarti pihak kreditur atau leasing sebenarnya berhak untuk menarik kendaraan/objek jaminan fidusia.

Namun, proses penyitaan barang tersebut tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan harus melalui pihak pengadilan.

Pelanggaran kontrak yang dilakukan peminjam/pengambil kredit termasuk dalam pelanggaran hukum perdata.

Dimana dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.

Setelah diputuskan, maka dilakukan eksekusi pengambilan barang/objek jaminan fidusia oleh pihak pengadilan, bukan dari pihak leasing.

Pihak pengadilan berperan penuh dalam pengeksekusian ini.
Jika debt collector atau pihak leasing tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, maka peminjam dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector atau pihak leasing tersebut dapat dijerat 3 pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 (KUHP).
Hukum tersebut yakni tertera pada, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Pasal 365 ayat (1) KUHP:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."

Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."***

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,362,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,969,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,319,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,653,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Langgar Ketentuan, Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana
Langgar Ketentuan, Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGRZZJyN2pihwLujHqrjwXPgL6F-9SFI-xhGHKjYVshcn05bMsMdQ7wHs7DE1Cqzhw5co8Gq74oB2v-92AsPCuu8LfA69YNw6nxbt-bajhIKrVWQ8f_Wvii7LyA8ml8TnAZtr07JNWFHUt/s640/20200424_173743.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGRZZJyN2pihwLujHqrjwXPgL6F-9SFI-xhGHKjYVshcn05bMsMdQ7wHs7DE1Cqzhw5co8Gq74oB2v-92AsPCuu8LfA69YNw6nxbt-bajhIKrVWQ8f_Wvii7LyA8ml8TnAZtr07JNWFHUt/s72-c/20200424_173743.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/04/langgar-ketentuan-debt-collector-dan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/04/langgar-ketentuan-debt-collector-dan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content