Episentrum, Anies Baswedan Berlakukan PSBB 14 Hari

IMPIANNEWS.COM 
Jakarta, ---- Setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, Mulai besok Jumat tanggal 10 April 2020, Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 efektif pada Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Peraturan itu ditujukan untuk mencegah penularan virus corona lebih besar lagi.

Pergub tersebut terdiri dari 28 Pasal yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas di antaranya adalah untuk sektor bisnis tertentu hingga kegiatan warga.

PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (09/04/2020) di Metro TV menjelaskan secara prinsip, ibu kota sudah melakukan pembatasan-pembatasan seperti bekerja, belajar, dan beribadah di rumah plus pembatasan transportasi.

Yang jadi pembeda pada 10 April 2020 nanti adalah warga Jakarta akan terikat pada aturan. Sebab akan disusun peraturan yang memiliki komponen penindakan dan pelanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan.

"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran," kata Anies seperti dilansir Liputan6.com.

"Masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.

Larangan & Pengecualian Saat PSBB di Jakarta:
Layanan Strategis: Pertahanan & Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, BBM & Gas, Layanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor & impor, Distribusi, Logistik, Kebutuhan Dasar

Moda Transportasi, Kecuali:
Moda Transportasi Penumpang (Umum/Pribadi) dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak, moda transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk

Penutupan Tempat/Kegiatan Keagamaan, Kecuali:
Kegiatan agama di rumah, dihadiri keluarga terbatas, dan jaga jarak

Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali:
Larangan kerumunan orang dengan berpedoman lembaga adat resmi & peraturan undang-undang

Kegiatan Masyarakat & Fasilitas Umum, Kecuali:
Toko swalayan, Pasar, Apotek/Toko Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan/Pokok, Kebutuhan Pertanian & Ternak. Toko Bangunan, Distribusi BBM-Gas-Energi, Fasilitas Layanan Kesehatan

Kegiatan Lainnya, Kecuali:
Kegiatan Aspek Pertahanan & Keamanan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Anies juga akan membatasi operasional transportasi umum di Jakarta. Mulai jumlah penumpang hingga jam operasional.

"Jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta."

Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.

"Penumpang Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkan penuh," ujar Anies.

Ojek Online
Untuk transportasi alternatif seperti ojek online hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas. Sebab, kata dia, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

"(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh, kendaraan roda empat bawa penumpang boleh," ujarnya.

Larang Warga Berkumpul
Selain itu, Anies juga melarang warga berkumpul lebih dari lima orang. "Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, Pemprov akan menindak tegas," jelas Anies.

Namun, Anies tak mengatur soal larangan kendaraan pribadi keluar-masuk DKI.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, tetapi harus ada phyisical distancing, artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," ujar Anies, Selasa (7/4).(rel)

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,362,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,969,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,319,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,653,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Episentrum, Anies Baswedan Berlakukan PSBB 14 Hari
Episentrum, Anies Baswedan Berlakukan PSBB 14 Hari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgacCQewBCpkiLQJkaqjUf2Wj7PYob-dy9REMXLzcemELdN_IGtGv9_87ai_TRrBdLOMvazKaIX289DmIX2mgCHHAOc78W1mw1J3Ncn4Vvg0E7khi1ykj9-fOQI3oidf9G6IPscFGypV4Eq/s320/FB_IMG_1586446750475.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgacCQewBCpkiLQJkaqjUf2Wj7PYob-dy9REMXLzcemELdN_IGtGv9_87ai_TRrBdLOMvazKaIX289DmIX2mgCHHAOc78W1mw1J3Ncn4Vvg0E7khi1ykj9-fOQI3oidf9G6IPscFGypV4Eq/s72-c/FB_IMG_1586446750475.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/04/episentrum-anies-baswedan-berlakukan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/04/episentrum-anies-baswedan-berlakukan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content