Pelunasan BIPIH Tahap I di Mulai. Ingat Waktunya

IMPIANNEWS.COM
Bukittinggi, --- Pimpin apel pagi Rabu, 18 Maret 2020, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengajak seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk Pro aktif dalam pendampingan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tim dari Ortala Kementerian Agama RI.


Selain itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Kota Bukittinggi Tri Andriani juga menguraikan terkait informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji terkait UU Nomor 8 Tahun 2019 serta KMA 253 Tahun 2020 tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M. 

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M untuk Embarkasi Padang sebesar  Rp. 33.172.603. Pelunasan tahap I bisa di mulai tanggal 19 Maret sd 17 April 2020 mendatang untuk non porsi yang berhak lunas tahun berjalan, prioritas lansia dan cadangan. Sementara itu pelunasan tahap II tanggal 30 April s/d 15 April 2020 di peruntukan bagi yang gagal sistem, pendamping lansia, pengabungan Mahram dan Jama'ah Disabilitas serta pendamping," tuturnya.


Selanjutnya, Tri Andriani Djusair menyampaikan terkait prosedur pelimpahan porsi sesuai dengan Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah terbaru Nomor 160 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. 

"Bagi jama'ah haji yang wapat wafat atau sakit tetap (Permanen) berdasarkan keterangan dokter dapat di limpahkan porsinya kepada suami, istri, orang tua, anak dan saudara kandung jika yang wafat setelah diundangkannya undang-undang No 8 tahun 2019 tanggal 29 April 2019 dengan ketentuan . #SalamIntegritas," tuturnya. (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments