Kebijakan Liburkan Siswa Bukan Kewenangan Camat, Tapi Kepala Daerah

IMPIANNEWS.COM 
Limapuluh Kota, --- Adanya pemberitaan maupun relis terkait kebijakan untuk meliburkan siswa SD/MI dan SMP/MTs sederajat baik negeri maupun swasta di Limapuluh Kota dilimpahkan kepada Camat oleh Bupati, langsung direspon oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan. 

Pemberitaan di Media dan relis yang telah tersebar pada Rabu (18/3/2020) sore ini dianggap janggal karena kebijakan tersebut harus datang dari Bupati.

"Terkait kebijakan untuk meliburkan siswa di Limapuluh Kota itu harus diambil oleh Bupati, bukan camat. Kewenangan seperti itu berada di tangan Bupati. Jangan menyebarkan informasi seperti ini. Ini bisa menghancurkan kredibilitas beliau sebagai Kepala Daerah," Sebut Wabup, Rabu (18/3/2020) malam.

Dalam relis dan pemberitaan di beberapa media tersebut, Wabup meminta agar ada klarifikasi secepatnya dari pembuat berita. Hal ini untuk menghindari kegalauan di jajaran Pemda Limapuluh Kota. Apalagi sepanjang Pemantauan Wabup Di Kantor Bupati hari Rabu ini, Bupati tidak ada di kantor selama jam kerja. 

"Tolong diklarifikasi secepatnya. Mungkin yang membuat berita kurang paham dengan tupoksi Bupati atau salah menulis relis. Jika relisnya begini, seakan-akan memperlihatkan ke publik bahwa Bupati tidak paham dengan tupoksinya sebagai Bupati. Apalagi, seharian ini Bupati tidak ada ke kantor Bupati di bukit Limau. Jadi saya harap semuanya berpositif thinking saja pemberitaan yang telah tersebar ini," katanya. 

Wabup juga mengatakan jika benar Bupati tidak berani mengambil kebijakan dalam meliburkan sekolah karena wabah Corona, harusnya kebijakan dilimpahkan kepada Wakil Bupati atau Sekda. Jikapun Sekda juga tidak berani, kebijakan ini diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk di sekolah umum dan Kepala Kemenag Limapuluh Kota di Sekolah Agama. Bukan kepada camat.

"Kalau Bupati tidak berani mengambil sikap, bisa dilimpahkan kepada saya selaku Wakil Bupati atau kepada Sekda. Atau seminimal mungkin diberikan kepada Kadis Pendidikan. Jangan ke Camat. Jika ada hal diluar perkiraan nantinya, bisa merugikan camat. Posisi mereka dalam mengambil kebijakan seperti ini cukup lemah dari sisi aturan. Apalagi yang ditakutkan kebijakan akan berbeda-beda di tiap kecamatan yang bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, sebuah relis dari Pemkab Limapuluh Kota berjudul " Cegah Corona, TK dan PAUD Limapuluh Kota Diliburkan" menyebar ke dapur redaksi beberapa Media di Limapuluh Kota. Dalam relis ini menyajikan informasi kebijakan Pemkab Limapuluh Kota meliburkan para siswa TK dan PUAD mulai dari tanggal 18 sampai 31 Maret 2020. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir ancaman penyebaran virus corona.

Kemudian relis juga menerangkan bahwa Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi memerintahkan seluruh Camat untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopincam dan beberapa pihak yang terkait di tingkat kecamatan. Nantinya, kebijakan untuk meliburkan siswa tergantung keputusan rapat tingkat kecamatan tersebut. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments