Polres Payakumbuh Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Hampir seminggu awak media menunggu informasi lengkap terkait pengungkapan penyalah gunaan narkotika, akhirnya pada Jumat (21/02/2020) pagi dijawab langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, Desneri, Kasat Reskrim Ilham Indarmawan dan Kapolsekta Payakumbuh, Julionson.

Jawaban atas pertanyaan tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh dalam sebuah jumpa pers yang dipusatkan di lobi utama Mapolres Payakumbuh. Ada 12 tersangka dengan tangan terbelenggu dan memakai baju bermerek tahanan, diperlihatkan kepada puluhan awak media Balai Wartawan Luak Limopuluah. 

Menurut Kapolres Payakumbuh, Dony Setiawan penangkapan 11 tersangka tersebut adalah buah dari "Operasi Antik Singgalang", sebagai tindak lanjut perintah Kapolda untuk 19 Kapolres di Sumbar. 

"selama 14 hari Kita sudah jalankan operasi antik singgalang. Dimulai sejak tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2020. Dan inilah hasilnya, yakni tertangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika. Tertangkapnya mereka, berarti ribuan generasi Payakumbuh, terselamatkan,"sebut Dony. 

Dikatakan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH, dari 11 kasus narkotika jenis ganja dan shabu di 8 tkp dengan 14 tersangka dan barang buktinya. 10 kasus diungkap Polres dan 1 kasus diungkap Polsekta Payakumbuh yang berawal dari pengembangan kasus curanmor, yaitu telah diamankan pelaku bersama penadah, dengan BB 3 buah motor. 

Ia mengatakan tiga di antara 14 orang pelaku yang ditangkap merupakan target operasi Polres Payakumbuh. Sedangkan lainnya merupakan orang baru yang berhasil ditangkap dari pengembangan kasus.

"Ada yang merupakan orang lama atau residivis, dan ada yang baru namun juga sudah lama bermain tapi baru berhasil diamankan sekarang," ujarnya.

Dari 11 kasus narkotika tersebut, barang bukti yang didapatkan yakni 14 barang bukti dengan tujuh paket ganja dan tujuh paket sabu sabu. Penangkapan dilakukan di delapan TKP yang tersebar di dua kecamatan di Payakumbuh, yakni Payakumbuh Utara dan Payakumbuh Barat.

"10 kasus narkotika diungkap oleh Polres dan satu lainnya diungkap oleh Polsek Kota Payakumbuh. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan seberat 9,5 kilogram dan sabu seberat 50,62 gram," kata dia.

Kasat Resnarkoba Iptu Desneri menyebutkan pengungkapan pertama dilakukan pada 10 Februari atau berjarak tiga hari dari hari pertama dilaksanakan Operasi Antik Singgalang.

Pelaku yang diamankan berinisial N, NI, ZN, DO, WEP, VAS, RS, HL, AR, DS, PW, MS, SNP dan MI. Dari 14 pelaku, 12 orang masih remaja, satu orang di bawah umur dan satu orang berumur 53 tahun.

"Diperkirakan nilai dari barang bukti yang diamankan, yakni Ganja sekitar Rp19 juta dan sabu-sabu sekitar Rp70 juta," ujarnya.(014)

Post a Comment

0 Comments