Polres Payakumbuh Gulung Komplotan Pencuri Ternak

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Dalam satu bulan terakhir, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka sindikat pelaku pencurian hewan ternak (Curnak). 

Kesebelas pelaku ini diamankan di beberapa tempat yang berbeda, 5 orang di antaranya ditangkap di Kota Solok, 2 orang ditangkap di Pekanbaru, 1 orang di Bandung dan 3 orang di Tasikmalaya.

Adapun identitas masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat Curnak ini adalah IH (26) warga Simalanggang Kab.50 Kota, NHS (17) warga Simalanggang Kab.50 Kota, DAS (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, RF (30) warga Simalanggang Kab.50 Kota, AK panggil K (50) warga Kota Solok, HC (39) warga Bengkalis Riau, MNA pgl M (38) warga Bengkalis Riau, MF pgl F (20) warga Simalanggang Kab.50 Kota, YP pgl O (21) warga Simalanggang Kab.50 Kota, JM pgl J (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, EP pgl E (24) warga Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016 dan sudah sangat meresahkan  masyarakat.

”Kesebelas orang pelaku tersebut melakukan aksinya sudah sejak tahun 2016 dan baru sekarang terungkap. Dan kita telah mengamankan 11 orang tersangka dengan 9 orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan serta 2 orang lainnya berperan sebagai penadah”, jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan modus pelaku dalam melakukan aksinya, “modus yang mereka lakukan dalam melakukan aksi ini yaitu secara bersama-sama, ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, ada yg menyembelih hewan ternak di tempat kejadian, kemudian diangkut dengan mobil angkut pick up bak terbuka”, tambah Kapolres.

Tersangka "R" yang merupakan pimpinan sindikat ini mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi, 

“saya melakukan pencurian ini dari Duri menuju Payakumbuh, sebelumnya dihubungi teman-teman di Payakumbuh, lalu setelah dapat gambaran target hewan ternak dari teman-teman, baru saya berangkat. Saya melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi”, imbuh tersangka R saat ditanyai.

"Dari tahun 2016 mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 TKP dengan rincian di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi/kerbau, Kabupaten 50 Kota sebanyak 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Kota Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor. Lalu sapi/kerbau ini ada yang dijual di Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru,"Sambung Kapolres Payakumbuh. 

Komplotan tersebut menjual hasil curiannya berkisar 10-13 juta yang masih hidup dan yang dipotong langsung di lokasi 8 juta/ekor.

Sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian ini adalah sapi yang telah diikat hidungnya dengan alasan sapi tersebut lebih gampang untuk dicuri dan tidak akan menimbulkan  bunyi yang membuat heboh.

Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan menuturkan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh. 

“Dalam melakukan aksi tersebut biasanya waktu yang digunakan para pelaku adalah pada tengah malam kebanyakan yaitu dari jam 12 malam ke atas sampai dengan adzan subuh”, tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengutarakan bahwa “Penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020, setelah dilakukan pengembangan kemudian kami berhasil mengamankan 2 tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan mambagi tim, jajaran mengamankan lagi 1 orang tersangka di Bandung dangan 3 orang tersangka di Tasikmalaya pada tanggal 5 Februari“, ungkapnya.

Pengungkapan kasus sindikat pencurian hewan ternak ini merupakan hasil dari penyelidikan di lapangan serta informasi dari masyarakat dan selanjutnya Sat Reskrim mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa penangkapan.

Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu pisau daging digunakan untuk melakukan pemotongan sapi di lokasi pencurian, kapak untuk memecah tulang, cangkul yang digunakan apabila kapak tidak bisa, handphone sebagai alat komunikasi antara penadah dan tersangka, tali arung, kunci mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi, serta uang senilai 8 juta yang merupakan sisa dari hasil penjualan sapi di TKP Akabiluru.

Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terakhir Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat, ”Masyarakat harus lebih memperkuat sistem keamanan di kandang hewan ternak masing-masing dengan menambahkan kunci, menambahkan penerangan di kandang, tidak menempatkan ternak diluar kandang pada malam hari sehingga para pelaku kejahatan tidak gampang untuk melakukan pencurian”. 

Untuk menutup pembicaraan kemudian Kapolres mengajak masayarakat dan peternak untuk lebih waspada dengan cara memperhatikan keamanan hewan ternaknya, serta jangan sampai membeli ternak tanpa dilengkapi dokumen atau surat kesehatan hewan dari instansi terkait”, himbaunya.(rel) 

Post a Comment

0 Comments