PERUBAHAN NOMENKLATUR DI PEMKO PADANG, 72 PEJABAT KEMBALI DIKUKUHKAN

Bersama Wakil Wali Kota Padang 
Hendri Septa usai Pelantikan nomenklatur 

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, menyebabkan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkup pemerintah kota setempat kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Pelantikan dan pengukuhan itu dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Ruang Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Senin (24/2/2020).

Seperti diketahui, perubahan ini dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja pada masing-masing OPD. Ada OPD yang mengalami perampingan jabatan struktural dan ada juga yang mengalami penambahan jabatan struktural.

Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan, agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru.

Beberapa OPD dan jabatan yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut diantaranya adalah di lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Total keseluruhan pejabat yang dilantik dikesempatan itu yaitu sebanyak 72 orang.

Seperti di lingkup Setdako, terjadi perubahan untuk jabatan Asisten Pemerintahan yang kini berubah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan masih diisi pejabat lama Edi Hasymi.

Selanjutnya jabatan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan kini berubah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan tetap dijabat Hermen Peri. Kemudian jabatan Asisten Administrasi yang kini berubah menjadi Asisten Administrasi Umum dengan tetap
dijabat oleh Didi Aryadi.

Sementara untuk tingkat Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Setdako Padang juga terjadi perubahan. Dimana jabatan Kabag Pemerintahan sekarang menjadi
Kabag Tata Pemerintahan yang masih ditempati oleh Rachmadeny Dewi Putri. Selanjutnya Kabag Perekonomian sekarang berubah menjadi Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang tetap ditempati Swesti Fanloni.

Setelah itu Kabag Pembangunan kini berobah menjadi Kabag
Administrasi Pembangunan dan Perencanaan yang ditempati
Hermansyah. Sedangkan jabatan Kabag Humas kini berubah menjadi Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dipimpin oleh Amrizal
Rengganis.

Sementara itu, untuk jabatan Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, Kabag
Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ),

Kabag Umum dan Kabag Organisasi tidak mengalami perubahan pada
nomenklatur baru tersebut.

 Sementara, beberapa jabatan Sub Bagian di masing-masing Bagian tersebut juga ada yang mengalami perubahan. Begitu juga untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid), Sub Bidang (Subbid) dan Kepala Seksi (Kasi) di sejumlah OPD yang mengalami perubahan nomenklatur terkait di atas.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa usai pelantikan kepada wartawan mengatakan, pelantikan dan pengukuhan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Nomenklatur Unit Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama-sama pengukuhan jabatan bagi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Tentu, yang kita harapkan adalah meskipun itu cuma merubah nomenklatur, namun sangat diharapkan ini menjadi langkah awal atau titik nol bagi yang dilantik untuk lebih bersemangat lagi melakukan pengabdian dan mengejar target kinerja dengan bekerja sungguh-sungguh. Karena selaku ASN kita bekerja harus melayani dengan hati,” ujar wawako.

Selanjutnya Hendri pun juga menekankan kepada setiap pejabat atau pun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang harus superior dengan berupaya mempersebahkan kinerja di atas rata-rata.

“Semoga dengan itu Pemko Padang bisa memberikan bukti dari janji-janjinya kepada masyarakat, karena seluruh pejabat dan ASN-nya dapat bekerja dan melayani publik/masyarakat secara baik dan prima sesuai Undang-undang dan aturan yang mengatur,” harap wakil wali kota muda itu mengakhiri(vid).

#tafch

Post a Comment

0 Comments