Pemko Payakumbuh Imbau Pengangguran Urus AK-1

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengimbau seluruh masyarakat di Payakumbuh yang masih menganggur dan masih terus mencari kerja agar dapat membuat kartu tanda pencari kerja atau surat AK-1.

Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperin Kota Payakumbuh Dewi Novita saat diwawancarai di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Payakumbuh, Selasa (04/02/2020) menyebutkan banyak manfaat yang akan diterima oleh pencari kerja dengan mengurus surat AK-1.

"Salah satunya itu, ketika ada peluang kerja dari suatu perusahaan, kami akan melihat data pencaker yang ada dan menghubungi mereka terlebih dahulu," katanya.

Setelah itu, Dewi menjelaskan surat AK-1 juga menjadi salah satu syarat dari kebanyakan perusahan untuk calon karyawan yang akan bergabung. 

"Jadi jangan hanya mengurus ketika dibutuhkan, persiapkan dari sekarang sehingga tidak tergesa-gesa. Lebih baik siapkan dari sekarang," jelasnya.

Setelah itu, Dewi juga mengimbau agar pencaker yang telah memiliki pekerjaan agar melapor dan menyerahkan kembali surat AK-1 ke Disnakerperin.

"Kebanyakan pencaker yang telah mendapatkan pekerjaan tidak melapor. Sehingga masih tercatat sebagai pencaker," ujarnya.

Di tahun 2019, kata Dewi, kurang lebih ada 600 pencaker yang telah mengurus surat AK-1. Dewi memastikan tidak ada pungutan biaya bagi pencaker yang megurus surat AK-1.

Saat ini Pemko Payakumbuh juga mewajibkan seluruh tenaga harian lepas (THL) agar memiliki AK-1 dan menyerahkan surat AK-1 tersebut ke masing-masing Kepala OPD atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.

"Sekarang belum terdata sepenuhnya, dengan mengurus AK-1 ini semua akan lebih jelas dan terdata. Apalagi ada lebih dari 1.000 orang THL yang ada di Payakumbuh saat ini," ujarnya.

Apabila ada 1.000 saja THL yang berasal atau yang asli penduduk Payakumbuh, berarti ada 1.000 lebih angka penganggur yang turun di Payakumbuh.

"Untuk itu, kami meminta seluruh kepala instansi untuk memastikan agar seluruh THL di instansinya dapat menyerahkan surat AK-1. Mungkin bisa diberi sanksi apabila mereka tidak memiliki surat AK-1," pungkasnya. (rel/014)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,354,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,950,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,640,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Pemko Payakumbuh Imbau Pengangguran Urus AK-1
Pemko Payakumbuh Imbau Pengangguran Urus AK-1
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidEevnj0oWgevAiiTSQ-C3R_C83i1Emc8xMPeZIAN2nzGANjBtuUDfy8EzkIqqGCRBfHngJdcRmBiT1Tqgjl5Ft7tlYRBc9_Yf3FZBPRpxaMS-pcae5FPz7FoF7Ws9IUwk4oDwI5wzZR5v/s320/FB_IMG_1580825787184.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidEevnj0oWgevAiiTSQ-C3R_C83i1Emc8xMPeZIAN2nzGANjBtuUDfy8EzkIqqGCRBfHngJdcRmBiT1Tqgjl5Ft7tlYRBc9_Yf3FZBPRpxaMS-pcae5FPz7FoF7Ws9IUwk4oDwI5wzZR5v/s72-c/FB_IMG_1580825787184.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/02/pemko-imbau-warga-pengangguran-urus-ak-1.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/02/pemko-imbau-warga-pengangguran-urus-ak-1.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content