BPS Gunakan Konsep Kebutuhan Dasar untuk Mengukur Kemiskinan

IMPIANNEWS.COM (Padang).

BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Untuk mengukur ke miskinan, dengan tidak mampunya memenuhi kebutuhan bahan pokok pendekatan ini, kemiskinan dipandang  sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan) hal ini disampaikan oleh  Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat, Ir. Pitono, MAP,   Rabu 15 Januari 2020 di gedung l lantai ll gedung Vicon BPS Sumbar.

Pitono menjelaskan, garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan yang minimum makanan (setara 2100 kkalori per kapita per hari). Garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah Garis Kemiskinan, Metode ini dipakai BPS sejak tahun 1998 supaya hasil penghitungan konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut Ir. Pitono, MAP mengatakan, penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2019, sebanyak 5,13 ribu orang; menjadi 348,22 ribu jiwa , September 2019 jumlah kemiskinan turun menjadi  343,09 ribu jiwa.

Persentase penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 0,13 % dari 6,42%  pada Maret 2019 menjadi 6,29 % pada September 2019.

Ada beberapa faktor yang dapat berpengaruh terhadap perubahan jumlah kemiskinan
di Sumatera Barat, Periode September 2018 – Maret 2019

Inflasi di Sumatera Barat pada bulan September 2019 tercatat -0,96
Inflasi pedesaan Sumatera Barat bulan September 2019 tercatat 1,24
Rata-rata pengeluaran per kapita dalam per bulannya untuk penduduk yang berada di 40 persen lapisan terbawah selama periode Maret 2019 – September 2019 tumbuh 4,92 persen
Menurut desil pengeluaran per kapita per bulan, rata-rata pengeluaran per kapita pada Desil 1 sampai dengan Desil 4 selama periode Maret 2019 – September 2019 mengalami peningkatan berturut – turut adalah 6,72%; 4,56%; 4,64%; 4,36%

Dikatakan Ir. Pitono, MAP Pada periode September 2019 GK rumah tangga Miskin Sumatera Barat naik sebesar 4,97 persen dari Rp 2.568.625, pada Maret 2019 menjadi Rp 2.696,173,- di bulan September 2019  GK rumah tangga miskin di Sumatera Barat jauh diatas Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat yang tercatat sebesar RP 2.289.228, yang berarti jika dalam suatu rumah tangga di Sumatera Barat yang bekerja hanya 1 orang, maka mereka akan berada pada posisi rumah tangga miskin karena tidak dapat memenuhi batas Garis Kemiskinan Rumah tangga miskin yang tercatat sebesar Rp 2.696,173, (ay)

Post a Comment

0 Comments