Berikut Tiga Kandidat Dirut PDAM Bakal Diwawancarai Walikota

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Kota Payakumbuh telah menyerahkan tiga nama terbaik kepada Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi.

Tiga nama yang diserahkan tim Pansel tersebut adalah Herry Iswahyudi yang merupakan Direktur PDAM lama, Syahrizal selaku karyawan BUMD, dan Sutria Desman yang berprofesi sebagai dosen.

"Nantinya para calon itu akan diwawancara langsung oleh Wali Kota sebelum diputuskan siapa yang akan ditetapkan sebagai Direktur PDAM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Dikatakan Rida Ananda, sebelum diserahkan kepada wali kota, para calon Direktur PDAM tersebut telah menjalani sejumlah tes, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, presentasi makalah, dan rencana bisnis.

"Untuk yang ikut tes ada empat calon. Kami dari tim Pansel memilih tiga nama terbaik," lanjutnya.

Untuk tim Pansel sendiri diketuai langsung oleh Rida Ananda, sebagai anggota Asisten II Eldaswarman, Kepala BKPSDM Yasrizal dan Dua orang dari independent atau akademisi, Sevindra Juta dan DR.Eka, bakal maraton melakukan seleksi rekrutmen Dirut Perumda Payakumbuh. 

Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan tim Pansel, untuk calon terpilih nantinya harus melengkapi beberapa persyaratan khusus. Pertama, bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di Payakumbuh. 

Kedua, bersedia menandatangani kontrak kinerja melaksanakan rencana bisnis perusahaan dan komitmen kerja dengan pemerintah daerah. Ketiga, bersedia menandatangani surta pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengundurkan diri apabila terjadi restrukturisasi organisasi. 

Sampai saat ini posisi jabatan Dirut PDAM Payakumbuh masih kosong, pejabat Dirut PDAM sebelumnya Hary Iswandi sudah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2019 lalu. Kemudian diperpanjang menjadi Pejabat Sementara (Pjs) selama 6 bulan dan beberapa waktu lalu jabatannya juga sudah berakhir. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments